Soal Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa di Aceh Tenggara, Ini yang Dilakukan Bupati Raidin Pinim

Bupati Aceh Tenggara telah menerima daftar 35 desa yang telah dikeluarkan LHP-nya oleh Inspektorat Agara

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM /ASNAWI LUWI
Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP, memimpin apel gabungan perdana di Kantor Setdakab, Rabu (4/10/2017). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Inspektorat Aceh Tenggara, menyerahkan 35 berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) dana desa sejak 2015- 2017.

LHP itu diserahkan oleh Plt Inspektur Agara, Irvan Iskandar SE MSi dan diterima oleh Bupati Agara, Raidin Pinim MAP.

Baca: Terungkap Dugaan Penyebab Janda Satu Anak Gantung Diri di Aceh Tenggara 

Bupati Aceh Tenggara kepada Serambinews.com, Rabu (24/1/2018) mengatakan, telah menerima daftar 35 desa yang telah dikeluarkan LHP-nya oleh Inspektorat Agara.

"Kita akan pelajari dan akan menindaklanjutinya," ujar Raidin Pinim.

Plt Inspektur Agara, Irvan Iskandar mengatakan, pemeriksaan dana desa yang dilaporkan masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Kute (BPK) ada 69 desa di Agara.

Baca: BREAKING NEWS - Terungkap Fakta Terbaru Pembunuhan Ibu Muda di Aceh Tenggara yang Diduga Diperkosa

Dari jumlah itu yang telah keluarkan LHP-nya 35 desa. Tapi, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail karena LHP tersebut sepenuhnya wewenang Bupati Agara.

Disisi lainnya, dia mengatakan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI) Perwakilan Aceh, ada 178 desa di Agara tidak membuat SPJ dana desa 2016 meski dananya sudah ditarik 100 persen.

Baca: Olah TKP Pembunuhan Ibu Muda, Polres Agara Turunkan Tim Labfor Polri Cabang Medan

"Kita kesulitan menindaklanjuti temuan BPK-RI karena para camat di Agara enggan melaporkan desa yang tidak membuat SPJ. BPK-RI hanya perintahkan menindaklanjuti tapi desa-desa yang tidak ada SPJ tersebut tidak diberikan secara detail ke Inspektorat, sehingga ini jadi masalah kendala auditor, "ujar Plt Inspektur Agara.

Sementara itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian, meminta kepada Bupati Agara, melalui Inspektorat untuk segera menyampaikan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) desa-desa yang bermasalah tahun 2016 /2017 ke publik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved