BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru untuk Karyawan

Mulai Februari 2018, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem pembayaran tertutup atau closed payment system bagi karyawan

Editor: hasyim

BIREUEN - Mulai Februari 2018, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem pembayaran tertutup atau closed payment system bagi karyawan pemegang kartu berobat Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA). Ini merupakan aturan baru karena sebelumnya untuk karyawan dikenakan sistem pembayaran terbuka.

Staf Humas BPJS Kesehatan Lhokseumawe yang membawahi Bireuen, Putri Mariati melalui rilisnya kepada Serambi, Jumat (26/1), menjelaskan, pada Februari akan diterapkan aturan baru bagi karyawan perusahaan yang ikut serta dalam program BPJS Kesehatan. Selama ini, jelasnya, perusahaan bisa membayar iuran tidak sesuai dengan tagihan yang muncul dan kartu kepesertaan tetap aktif.

“Tapi, mulai Februari nanti, BPJS menggunakan sistem tertutup artinya billing tagihan iuran perusahaan terkunci dan perusahaan harus membayar sebesar tagihan yang muncul dan tidak dibenarkan membayar di bawah jumlah tagihan atau melebihinya. Namun ada pengecualian, dibenarkan membayar lebih dengan kelipatan iuran,” jelasnya. “Sistem baru ini mengurangi kesalahan pembayaran iuran, seperti kurang bayar atau lebih bayar,” ujar dia.

Ditambahkannya, penerapan aturan baru tersebut telah diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017 tentang penerapan sistem pembayaran tertutup bagi peserta pekerja penerima upah badan usaha yang akan diterapkan Februari 2018.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved