KIP dan Panwasluh Dianggap Lalai
Mantan Komisioner KIP Aceh, Zainal Abidin juga menyampaikan bahwa KIP dan Panwaslu memiliki kewajiban memverifikasi faktual dokumen
Mantan Komisioner KIP Aceh, Zainal Abidin juga menyampaikan bahwa KIP dan Panwaslu memiliki kewajiban memverifikasi faktual dokumen persyaratan bakal caleg sebelum ditetapkan sebagai caleg. KIP dan Panwaslu juga bertanggung jawab memastikan keabsahan dokumen persyaratan caleg ketika muncul masalah setelah Pemilu.
“Sebenarnya KIP punya kewajiban memverifikasi faktual dokumen persyaratan yang bersangkutan, sehingga dokumen yang dinyatakan sah oleh KIP ternyata dinyatakan paslu oleh pengadilan. Dari kasus ini bisa saja KIP dianggap minimal telah lalai melaksanakan tugasnya,” terang Zainal.
Dosen Fakultas Hukum Unsyiah ini juga mempertanyakan kinerja Panwaslu sehingga bakal caleg berijazah palsu dapat ditetapkan sebagai caleg dan lalu ditetapkan sebagai calon terpilih yaitu anggota dewan. “Ini menjadi tugas dan wewenang KIP/Panwaslu melakukan verifikasi faktual dokumen calon,” ungkapnya.
Zainal meminta KIP dan Panwaslu agar melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sungguh-sungguh. “Pengabaian tugas dan wewenang dapat diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bisa-bisa kalau disengaja dapat diberhentikan,” pungkas Zainal.(mas)