VIDEO - Peracik dan Pedagang Rokok Elektrik Terancam 5 Tahun Penjara, Ditangkap di Banda Aceh
keempat tersangka ini ditangkap Selasa (16/1/2018) di tiga lokasi toko penjualan alat rokok elektrik yang berbeda
Penulis: M Anshar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan M Anshar | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh, Senin (29/1/2018) menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat tersangka peracik dan penjual cairan (liquid) untuk rokok elektrik (vapor) di Mapolresta Banda Aceh, Senin (29/1/2018).
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, keempat tersangka ini ditangkap Selasa (16/1/2018) di tiga lokasi toko penjualan alat rokok elektrik yang berbeda.
Baca: Menteri Perdagangan: Tangkap Para Pedagang yang Masih Masukkan Rokok Elektrik ke Indonesia
Dua orang di Jalan T Umar Seutui, satu orang di Jalan WR Supratman, Peunayong, dan satu orang di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Tersangka diduga telah melanggar tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen.
Baca: Dua Zat Kimia Penyebab Kanker Ditemukan pada Rokok Elektrik
Seperti disebutkan dalam pasal 106 junto 24 ayat 1 junto 113 ayat 1 junto 57 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2015 tentang perdagangan.
Kemudian pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)
Berikut video pernyataan Kapolresta Banda Aceh