Polisi Ringkus Penadah Hasil Rampokan
Aparat kepolisian di Nagan Raya menahan JF (24) yang diduga menadah barang-barang hasil rampasan
SUKA MAKMUE - Aparat kepolisian di Nagan Raya menahan JF (24) yang diduga menadah barang-barang hasil rampasan dan rampokan kedua tersangka pelaku, BS dan Jack, semuanya warga Aceh Barat Daya (Abdya). Kedua tersangka selama ini kerap beraksi di kawasan Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabaupaten Nagan Raya dan sudah banyak korbannya.
Hingga Minggu (4/2) malam, ketiga pria itu masih diamankan di Mapolres Nagan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut atas tindak pidana yang mereka lakukan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Sebayang, Minggu (4/2) kemarin kepada Serambi di Suka Makmue mengatakan, penangkapan kedua tersangka perampokan dan seorang penadah itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berbagai kasus kejahatan yang selama ini menimpa pengendara sepeda motor (sepmor) di kawasan Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya. Dalam serangkaian aksi pelaku, sejumlah barang berharga serta uang tunai milik korbannya berhasil mereka bawa kabur menggunakan sepmor.
Atas dasar laporan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan seorang tersangka penadah, yakni JF (24) asal Abdya.
Ia kemudian ditangkap pada Jumat (2/2) lalu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit smartphone jenis Oppo. “JF ini yang ternyata menampung barang-barang hasil rampokan pelaku,” kata AKP Boby.
Ia tambahkan, handphone tersebut merupakan barang rampasan yang dilakukan tersangka terhadap Rizki Damayanti pada Senin, 1 Januari 2018, di ruas jalan lintasan Meulaboh-Tapaktuan. Tepatnya di kawasan Gampong Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Dari hasil pengembangan, tersangka JF akhirnya mengakui bahwa hp tersebut dia beli seharga Rp 800.000 dari pelaku lainnya berinisial BS. Polisi meyakini, BS-lah tersangka utama dalam kasus perampasan dan perampokan barang-barang milik pelintas di kawasan Gunung Trans yang sepi penduduk ini.
Berkat pengembangan lainnya, polisi kemudian berhasil mengendus keberadaan BS di Meulaboh Aceh Barat. Pada saat bersamaan, polisi juga menerima laporan bahwa di Aceh Barat telah terjadi perampokan dengan ciri-ciri pelaku yang memiliki kesamaan dengan BS.
Polisi kemudian memburu sampai ke rumah orang tua tersangka di sebuah kawasan di Abdya, namun tersangka tak berhasil ditemukan.
Ia baru berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (3/4) sekitar pukul 00.10 WIB di rumah mertuanya di Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Abdya.
Dari tangan BS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepmor jenis Yamaha Vixion warna hitam yang diduga kerap digunakan pelaku saat merampok atau merampas barang berharga milik korbannya, plus uang tunai Rp1.540.000 yang diduga kuat merupakan hasil perampokan yang dia lakukan di Aceh Barat.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Nagan Raya dan Aceh Barat bersama temannya yang lain, berinisial MS alias Jack,” kata AKP Boby.
Berdasarkan keterangan BS, polisi kemudian bergerak memburu Jack, rekan BS saat merampok.
Ia pun berhasil diringkus polisi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di kediaman orang tuanya di Gampong Teungoh, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Dari tangan Jack, polisi berhasil mengamankan barang bukti , yakni sebuah smartphone merek Oppo, uang tunai Rp 700.000, dan satu unit sepmor Scorpio warna hitam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-nagan-raya-akbp-giyarto_20171214_120622.jpg)