Hafri Gunawan Resmi Gantikan Malik Hamdani sebagai Anggota DPRK Aceh Tenggara
Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Aceh.

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Ketua DPRK Aceh Tenggara, Irwandi Desky SP memimpin sidang paripurna pergantian antar waktu (PAW) salah seorang anggota, Senin (12/2/2018), yaitu Hafri Gunawan menggantikan Malik Hamdani.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Irwandi Desky dalam sambutannya mengatakan, rapat ini dilaksanakan karena Gubernur Aceh sudah mengeluarkan surat pemberhentian Malik Hamdani SE MM.
Untuk mengisi kekosongan jabatan salah satu anggota DPRK Agara periode 2014-2019, maka dilakukan PAW.
Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur masalah pemberhentian dan pengangkatan seorang anggota DPRK Kabupaten /Kota.(*)
-
Golkar Diminta Tindaklanjuti PAW Firmandez
-
Mendorong Pemko Maksimalkan Fungsi Lembaga Mukim
-
Kerugian Pascabanjir Bandang Agara Mencapai Rp 100 Miliar
-
Isteri Plt Gubernur Kunjungi Korban Banjir Bandang, Boyong 50 Dokter ke Agara
-
Jenderal jadi Anggota DPRK Aceh Singkil, Gantikan Sunarso dari Partai Demokrat