Kronologi Tewasnya Adelina di Malaysia, TKI yang Disiksa Secara Keji oleh Majikannya

Mendapat laporan itu, aparat Malaysia kemudian mendatangi lokasi kejadian dan langsung membawa Adelina, yang saat itu dalam kondisi kritis

Editor: Fatimah
KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere
Petronela Sau, menangis saat melihat peti jenazah Adelina Sau, di mobil jenazah di dekat Kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (17/2/2018) 

SERAMBINEWS.COM - Adelina Sau, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas di Malaysia.

Adelina tewas, setelah disiksa secara keji oleh majikannya di Malaysia.

Baca: Adelina Lisao, TKI yang Tidur Bersama Anjing di Malaysia Ternyata Berasal dari NTT

Perwakilan Kementerian Luar Negeri Tody Baskoro mengatakan, kejadian itu bermula ketika pada Sabtu (10/2/2018), aparat penegak hukum Malaysia di Sebrang Prai Tengah, menerima laporan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia.

Mendapat laporan itu, aparat Malaysia kemudian mendatangi lokasi kejadian dan langsung membawa Adelina, yang saat itu dalam kondisi kritis ke Rumah Sakit Bukit Mertajam.

"Yang bersangkutan (Adelina) diduga dianiaya oleh majikannya,"kata Tody kepada sejumlah wartawan di sela-sela penjemputan jenazah Adelina di Ruang Kargo Bandara El Tari Kupang, Sabtu (17/2/2018) sore.

Setelah menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit itu lanjut Tody, Adelina akhirnya meninggal pada Minggu (11/2/2018).

Namun, aparat penegak hukum Malaysia belum sempat meminta keterangan Adelina, karena saat masih hidup, Adelina mengalami trauma berat.

Baca: Sudah Ada 22 Nama, Daftar Panjang Artis Terjerat Kasus Narkoba Sejak 2017

Meski begitu, aparat hukum Malaysia kemudian menahan dua orang kakak beradik yang merupakan majikan Adelina, beberapa saat setelah Adelina meninggal.

"Setelah menahan dua orang majikan, pada keesokan harinya, polisi kembali menahan seorang perempuan yang merupakan ibu kandung dari majikan Adelina,"ucap Tody.

Atas perbuatan mereka itu lanjut Tody, otoritas hukum setempat menjerat dengan Pasal 302 hukuman pidana, dengan ancaman hukuman mati.

Selain memulangkan jenazah Adelina ke kampung halamannya, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI Penang, telah berhasil mengupayakan pemenuhan hak-hak Adelina oleh majikannya.

Tody mengatakan, Kementerian Luar Negeri akan terus memantau proses hukum terhadap para tersangka dan memastikan pelakunya mendapat ganjaran sesuai aturan hukum pidana Malaysia.

"Perkembangan proses hukum para tersangka, juga akan disampaikan kepada keluarga oleh Kementerian Luar Negeri," tutupnya.

Artikel ini telah ditayangkan pada tribunwow.com dengan judul : Kronologi Lengkap Tewasnya Adelina di Malaysia, TKI yang Disiksa Secara Keji oleh Majikannya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved