Ponsel Ilegal Terbanyak yang Beredar di Indonesia Adalah iPhone dan Xiaomi

Menurut Hasan, kebanyakan iPhone dan Xiaomi ilegal yang beredar di Indonesia bisa masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi dan tidak bayar pajak.

Editor: Faisal Zamzami
Bagian depan Redmi Note 5A Prime tampak seperti ponsel-ponsel entry level lain dari Xiaomi. Tombol navigasi back, home, dan recent apps berupa softbutton berlabel yang terletak di bawah layar (5,5 inci, 1.280 x 720 piksel).(Oik Yusuf/ KOMPAS.com) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pihak Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia menyebutkan merek telepon seluler (ponsel) ilegal terbanyak yang beredar di Indonesia adalah  iPhone dan  Xiaomi.

Hal itu tercermin dari dua merek tersebut yang mendominasi 20.545 ponsel ilegal hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama enam bulan terakhir.

Puluhan ribu ponsel selundupan itu berasal dari impor dalam jumlah besar maupun oleh penumpang yang membawanya dari luar negeri. Juga ada ponsel yang didapat sebagai barang kiriman.

Baca: Ustaz Somad akan Terima Gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ketua IKAT Aceh Ikut Diundang

Baca: Kesaksian Warga, Pesawat Irwandi Sempat Berputar-Putar dan Terbang Rendah, Akhirnya Tabrak Pasir

"Memang handphone ilegal yang ada di sini paling banyak iPhone dan Xiaomi, dua itu paling banyak," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia Hasan Aula saat ditemui di tengah-tengah pemusnahan barang ilegal di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).

Menurut Hasan, kebanyakan iPhone dan Xiaomi ilegal yang beredar di Indonesia bisa masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi dan tidak bayar pajak.

Adapun produk ponsel dikatakan resmi apabila telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, salah satunya memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyayangkan fakta masih maraknya penyelundupan ponsel serta bisnis gadget melalui jalur yang tidak resmi.

Baca: Jelang Akad Nikah, Tommy Kurniawan dan Lisya Nurrahmi Jalani Sesi Pemotretan dan Gelar Pengajian

Baca: Ketika Janda di Bireuen Terkejut Lihat Tamu Ini Datang ke Rumah saat Malam

Padahal, selama ini pemerintah sudah memberikan kemudahan regulasi bagi pengusaha untuk memperdagangkan ponsel dan gadget, bahkan yang dari luar negeri.

"Kurang apalagi pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan. Sertifikasi yang tadinya sampai dua bulan, sekarang dua hari, jadi apa yang kurang, masih juga nyelundup," tutur Rudiantara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, nilai ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar.

Sebagian dari 20.000 lebih ponsel hasil penyelundupan yang dipamerkan saat konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018). Ponsel ini merupakan barang ilegal yang akan dimusnahkan bersama dengan barang ilegal lain, yaitu minuman keras hingga rokok. (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA )
Sebagian dari 20.000 lebih ponsel hasil penyelundupan yang dipamerkan saat konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018). Ponsel ini merupakan barang ilegal yang akan dimusnahkan bersama dengan barang ilegal lain, yaitu minuman keras hingga rokok. (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA ) 

Dari pantauan Kompas.com, tipe iPhone selundupan terbanyak adalah iPhone X, iPhone 8, iPhone 8 Plus, serta iPhone 7 dan iPhone 7 Plus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved