3 Pemain PSAP tanpa Pengacara
Tiga pemain PSAP Sigli yang didakwa mengeroyok wasit dihadirkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh
* Masuki Persidangan Kedua di PN Banda Aceh
BANDA ACEH - Tiga pemain PSAP Sigli yang didakwa mengeroyok wasit dihadirkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (19/2) untuk persidangan kedua. Tak ada pengacara dan pengurus PSAP yang mendampingi ketiga terdakwa di persidangan.
Ketiga terdakwa yang menghadapi persidangan dalam perkara pengeroyokan wasit adalah Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin.
Kasus itu bermula ketika wasit Aidil Azmy memimpin laga antara PSAP Sigli dengan Aceh United di Stadion Dimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017.
Pada persidangan kemarin, Muhammad Causar mengakui telah memukul wasit Aidil Azmy. Menurutnya, peristiwa itu terjadi karena wasit tidak memberikan kartu untuk pemain Aceh United setelah melakukan pelanggaran terhadap pemain PSAP.
“Saya protes, ngomong sama wasit kenapa tidak dikasih kartu. Kemudian wasit malah kasih kartu untuk saya,” terang Causar kepada majelis hakim.
Tidak terima dengan ganjaran kartu kuning, Causar mendorong wasit. Aksinya memancing rekan-rekan setim mendatangi wasit hingga terjadi aksi kejar-kejaran dan pemukulan. “Saya pukul tiga kali,” kata Causar.
Pengakuan yang sama juga disampaikan dua terdakwa lain, Nurmahdi dan Fajar Munandar. Masing-masing mengaku memukul sekali. “Wasitnya sudah terlalu memihak,” kata Fajar menjelaskan akar persoalan.
Ketiga terdakwa sedang menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Zulkarnain SH. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Tanpa pengacara
Amatan Serambi, Muhammad Causar, Nurmahdi, dan Fajar Munandar menghadapi persidangan tanpa didampingi pengacara. Mirisnya, pada persidangan kedua, kemarin juga tidak terlihat satu pun Pengurus PSAP Sigli. Para terdakwa hanya didampingi keluarga.
Dengan mengenakan baju tahanan warna orange, ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim yang diketuai Supriadi SH MH bersama dua hakim anggota, Eti Astuti SH MH dan Faisal Mahdi SH MH.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Supriadi memberikan nasihat kepada para terdakwa. Supriadi meminta kepada para terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatan seperti itu karena bisa membuat citra sepakbola Aceh buruk di Indonesia.
“Kalian masih muda-muda, jadi harus berpikir positif. Kalau Muhammad Causar jadi wasit gimana. Tolong agar ke depan jangan terulang lagi, bermain cantik sehingga penonton terhibur. Kalau berkelahi bukan di situ gelanggangnya, seperti Mike Tiyon. Bagaimana kita menciptakan gol cantik kalau berkelahi,” begitu nasihat ketua majelis hakim.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tiga-pemain-psap-sigli-muhammad-causar-nurmahdi-dan-fajar-munandar-menunggu_20180220_110812.jpg)