Agar Terbebas dari Narkotika, Tes Urin Diwacanakan Jadi Syarat Menikah di Aceh Besar
Menurut Husaini, untuk memberlakukan peraturan perda tersebut, setiap pasangan warga Kabupaten Aceh Besar akan
SERAMBINEWS.COM - Untuk memastikan setiap pasangan yang ingin menikah terbebas dari narkotika, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berencana memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Tes Urin.
Pemeriksaan tes urin tersebut sebagai salah satu syarat setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.
“Di Aceh Besar kita sedang mewacanakan Perda Tes Urin sebagai salah satu syarat untuk menikah, sehingga setiap keluarga baru nantinya terbebas dari narkoba,” kata Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, Rabu (21/2/2018).
Menurut Husaini, untuk memberlakukan peraturan perda tersebut, setiap pasangan warga Kabupaten Aceh Besar akan berkoordinasi dengan Kemenag Aceh, Kanwil, Depag, dan BNN.
Baca: Dulu Bocah Ini Rawat Ibunya Sendirian di Rumah Sakit, Banyak Orang Simpati, Kini Begini Nasibnya
“Perda Tes Urin itu akan kita godok. Nanti kami akan duduk dengan Kanwil Aceh, Depag, Kemenag, dan BNN, bagaimana penerapannya nanti kita sepakati dulu,” jelasnya.
Dalam waktu dekat ini, sambung Husaini, Pemkab Aceh Besar akan mulai mensosialisasikan kepada KUA dan camat.
Baca: Pemkab Simeulue Terima Bantuan Buku Bacaan, Ada 158 Judul dengan Ragam Bidang Ilmu
Jika nanti ada pasangan yang positif ketergantungan narkoba setelah menjalani tes urin, orangtua kedua belah pihak diminta untuk menunda waktu pernikahan putra-putrinya.
“Kalau sudah tes urin nantikan ketahuan. Jika keluarga tetap ingin menikahkan anak mereka bisa membatalkan atau menunda sambil menunggu rehabilisasi,” pungkasnya.
Berita ini telah ditayangka pada kompas.com dengan judul : Tes Urin Diwacanakan Jadi Syarat Menikah di Aceh Besar