Kasus Suap, Politisi PKS Yudi Widiana Dituntut 10 Tahun Penjara
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SERAMBINEWS.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR tersebut tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Yudi selaku anggota DPR dinilai telah menciderai amanat yang diberikan rakyat.
Selain itu, jaksa menilai Yudi tidak berterus terang selama persidangan.
Baca: Penyerangan Pemuka Agama yang Terjadi, MUI Curiga Ada Pihak yang Merekayasa
Jaksa menilai Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Baca: Berhasil Ajak Ngopi Bareng, Jaksa Tangkap DPO Kasus Korupsi di Lhokseumawe
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.
Baca: Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Suak Indrapuri
Menurut jaksa KPK, pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.
Yudi dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Berita ini telah ditayangkan pada kompas.com dengan judul : Politisi PKS Yudi Widiana Dituntut 10 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/korupsi_20180208_105729.jpg)