Giliran Artis Rizal Djibran Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu Seberat 0,66 Gram
Dari Rizal, polisi menyita barang bukti berupa sekotak kaleng permen berisi satu plastik klip bening berisi kristal warna putih.
SERAMBINEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap artis peran Rizal Djibran di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 21 Februari 2018
Rizal ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
"Benar, sudah ditangkap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis shabu atas nama Rizal Djibran," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto saat dikonfirmasi.
Dari Rizal, polisi menyita barang bukti berupa sekotak kaleng permen berisi satu plastik klip bening berisi kristal warna putih.
Benda tersebut diduga narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram.
Baca: Kapolres Pimpin Gotong Royong ke Makam Cut Nyak Meurah Puteh di Lhok Timon
Baca: Ahmad Fadil Menang, PTUN Batalkan SK Bupati Aceh Singkil Terkait Pergantian Kepala Baitul Mal
Selain itu, disita pula sebuah cangklong, sebuah pipet, dua sedotan sebagai sendok, dan satu bong berbentuk dot susu.
Juga disita airsoft gun KJ Works beserta kartu club menembak dan dua ponsel," kata Eko.
Setelah ditangkap, Rizal dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Warga Aceh Singkil Temukan Perahu Bantuan Terapung-apung tanpa Awak
Baca: Pimpinan Pesantren Sebut Warga tak Malu-malu Lagi Mesum di Objek Wisata, Ini Kata Wabup Agara
Penangkapan Rizal cukup mengejutkan, karena Rizal sebelumnya dikenal cukup aktif mengampanyekan pemberantasan narkoba.
Bahkan, ia juga sempat berorasi saat Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) beberapa tahun lalu.
Ditangkapnya Rizal menambah daftar artis yang diciduk karena kasus narkoba di tahun 2018.