Polisi Tangkap Napi Narkoba
Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (22/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, menangkap seorang narapidana
* Polisi Panggil Tiga Sipir
LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (22/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, menangkap seorang narapidana (napi) narkoba Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe. Sang napi, Azhar (20) yang tercatat sebagai warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ditangkap di kawasan Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, saat konfrensi pers Kamis (22/2) menyebutkan, Azhar adalah narapidana kasus narkoba yang telah divonis lima tahun penjara. Hingga bulan ini, Azhar sudah menjalani masa hukuman selama 1,4 tahun.
Kompol Ahzan mengatakan, penangkapan narapidana ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
“Di Syamtalira Bayu, tim Opsnal menemukan Azhar yang menggunakan sepeda motor milik seorang sipir LP Klas II Lhokseumawe. Tim membuntuti Azhar hingga ke Kampung Jawa Lama. Tiba-tiba, ban sepmor bocor, Azhar pun langsung ditangkap,” kata Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Azhar, sebut AKP Budi, pihaknya mendapatkan data bahwa yang bersangkutan sudah tiga kali ke luar dari LP. Pertama, akhir tahun 2017, lalu awal tahun 2018, dan ketiga pada, Rabu (21/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Setiap kali ke luar dari LP, sesuai keterangan Azhar kepada penyidik kami, dia memberikan uang kepada oknum sipir yang piket sebesar Rp 500 ribu,” papar AKP Budi.
Dari keterangan tersebut, polisi menduga Azhar berada di luar LP tanpa melalui prosedur resmi. Karena itu, lanjut AKP Budi, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap ketiga sipir untuk dimintai keterangan.
“Azhar sementara ini masih diamankan di Mapolres untuk dijadikan saksi dalam pengusutan kasus ini, yakni mengeluarkan napi yang diduga tidak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKP Budi.
Sementara itu, Kepala LP Klas II Lhokseumawe Drs Nawawi SH, memastikan adanya penyimpangan dalam proses mengeluarkan Azhar dari LP yang dilakukan oknum sipir. “Meskipun saat dikeluarkan, Azhar beralasan ingin melihat neneknya yang sedang sakit,” katanya.
Nawawi mengatakan, kejadian ini sudah dilaporkan ke atasannya di Banda Aceh. “Dalam waktu dekat, pihak Kanwil Kemenkumham Aceh, akan turun ke Lhokseumawe untuk melakukan pengusutan secara internal. Kita juga mempersilahkan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” demikian Nawawi.(bah)