Apotik Diimbau tak Jual Jarum Suntik ke Pelajar
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Tenggara mengimbau pemilik apotik tidak menjual alat tetes telinga dan jarum suntik
KUTACANE - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Tenggara mengimbau pemilik apotik tidak menjual alat tetes telinga dan jarum suntik, karena dapat disalahgunakan oleh pengguna narkoba, terutama pelajar.
“Alat tetes telinga dan jarum suntik sangat rawan digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, makanya apotik harus selektif menjualnya, jangan bebas menjual kepada pelajar, mahasiswi maupun masyarakat,” ujar Kepala Harian BNK Agara, Muhammad Riduan SSos, Jumat (23/2).
Menurut dia, alat tetes telinga juga dimanfaatkan untuk meletakkan sabu, sedangkan jarum suntik untuk menyimpan narkoba dengan mudah, sehingga sulit diketahui.
Sedangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Kecamatan Lawe Alas, Suharto, mengharapkan Bupati Raidin Pinim MAP dapat mengeluarkan imbauan kepada pemilik apotik untuk tidak melayani pembelian alat-alat tetes telinga dan jarum suntik, tanpa menggunakan resep dari dokter khususnya pelajar maupun mahasiswa.
Dia juga menyinggung obat penenang (CTM) dan lem cap kambing juga harus dibatasi bagi pelajar. “Hal ini untuk meminimalisir narkoba bagi kalangan pelajar,” ujar Suharto.(as)