Tiga Sipir Akui Lepaskan Napi Narkoba
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh sudah selesai melakukan
* Setelah Diperiksa Tim Kemenkumham
LHOKSEUMAWE – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh sudah selesai melakukan pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe. Di hadapan tim, ketiga oknum sipir LP tersebut mengakui telah melakukan kesalahan dengan melepaskan narapidana (napi) tak sesuai aturan.
“Mereka telah mengaku melakukan hal itu, meskipun peran mereka bertiga berbeda. Ada yang hanya sekadar mengantar napi ke luar, ada pula yang berwenang mengizinkan ke luar, tapi tak sesuai aturan,” ungkap Kepala Divisi Pemasyrakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Edy Hardoyo BcIP MH, kepada Serambi via telepon, Senin (26/2).
Menurutnya, tim selama dua hari telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sipir, termasuk tiga oknum sipir yang diduga melakukan kesalahan tersebut, kalapasnya, dan sejumlah napi. “Jadi, proses pemeriksaan sudah selesai di Lhokseumawe,” katanya.
Saat ditanya apa sanksi internal yang akan diberikan kepada ketiga oknum sipir, menurut Edy Hardoyo, kemungkinan akan diberikan sanksi berat (tanpa merincikan jenis-jenis sanksi berat tersebut).
“Pastinya, hasil dari pemeriksaan di Lhokseumawe, akan kita laporkan dulu ke Kakanwil. Setelah itu baru didiskusikan, apa sanksi yang akan diberikan secara internal,” ujarnya.
Kesempatan ini, dia pun mengharapkan agar hal serupa jangan sampai terulang lagi di seluruh LP di Provinsi Aceh khususnya. “Bila ke depan masih ada sipir yang tetap nekat melakukan hal yang sama lagi, maka harus diberikan sanksi yang berat sehingga bisa menjadi contoh bagi sipir lainnya,” pungkas Edy Hardoyo.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menyebutkan, untuk kasus ini pihaknya telah memintai keterangan tujuh saksi, yakni sipir, seorang napi, dan saksi yang menangkap tersangka.
“Kita juga telah melayangkan surat panggilan kepala lapasnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ditargetkan, pekan depan berkas sudah rampung untuk dilimpahkan ke jaksa,” demikian AKP Budi Nasuha.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (22/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB berhasil menangkap Azhar (20), napi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe yang bebas berkeliaran di luar LP.
Azhar selaku warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ditangkap di kawasan Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, diduga ada keterlibatan oknum sipir, sehingga napi narkoba tersebut bisa bebas berkeliaran di luar LP. Ujung-ujungnya polisi pun menetapkan tiga oknum sipir itu sebagai tersangka. Mereka berinisial Y, R, dan M. (bah)