Hari Ini Batas Akhir, Siapa yang Belum Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar? Ini Resikonya
Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler.
SERAMBINEWS.COM — Hari ini, Rabu (28/2/2018), menjadi batas akhir (deadline) registrasi dan daftar ulang pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia.
Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler.
Pendaftaran identitas pemilik kartu SIM prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan, seperti penipuan, di samping mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.
Program ini tidak berlaku bagi pelanggan seluler pasca-bayar.
Baca: BREAKING NEWS - Lagi, Sempati Star Terperosok di Subulussalam
Baca: Asus Zenfone 5 dan 5Z Resmi Meluncur, Mirip Banget Sama iPhone X, Ini Kehebatannya
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hari ini, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan.
Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.
Untuk menghindari sanksi tersebut, segeralah lakukan registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar.
Ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan.
Berikut adalah cara-caranya berdasarkan operator seluler, baik untuk pengguna baru (baru membeli kartu SIM prabayar) maupun bagi pengguna lama (sudah menggunakan/memiliki kartu SIM prabayar sejak lama).
Baca: Sebar Berita Hoaks di Media Sosial, Polisi Tangkap Seorang Dosen Wanita
Baca: UIN Wisuda 67 Mahasiswa Asing
Registrasi melalui SMS (Gratis)
> Indosat Ooredoo: