Kejari Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Penyaluran Bansos GPPTT Kedelai di Aceh Timur 

"Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang lain, penyidik meyakini dan menetapkan 5 tersangka,

Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Kejari Aceh Timur, M Ali Akbar SH MH. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik Kejaksaan Aceh Timur, telah menetapkan lima tersangka korupsi dalam kasus penyaluran Bantuan Sosial pada Program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Kedelai Pola Non Kawasan di Kabupaten Aceh Timur, yang didanai dari APBN tahun 2015.

"Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang lain, penyidik meyakini dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara Bansos bibit kedelai pada program GP-PTT," jelas Kajari Aceh Timur, M Ali Akbar SH MH, melalui Kasi Intel Kejari setempat, Khaerul Hisyam SH kepada Serambinews.com, Rabu (7/3/2018) malam.

Khaerul Hisyam memaparkan kelima tersangka yaitu tiga orang PNS pada Dinas Pertanian Aceh Timur berinisial HW, SW, dan SY. 

Baca: Usut Korupsi Bansos GP-PTT Kedelai 2015, Kejari Aceh Timur Sudah Periksa 59 Saksi

Disebutkan, HW selaku anggota tim teknis kabupaten, SW selaku ketua tim teknis kabupaten, dan SY sebagai penanggungjawab tim teknis kabupaten.

Selain ketiga PNS di Dinas Pertanian Aceh Timur, dua tersangka lagi yakni CR selaku pihak swasta yaitu sebagai ketua salah satu kelompok tani, dan juga sebagai koordinator sepuluh kelompok tani.

Selanjutnya, FS merupakan PNS pada Dinas Pertanian Aceh, selaku PPK pada kegiatan tersebut.

"Jilka dikemudian hari ditemukan adanya pihak-pihak lain yang terlibat maka sangat terbuka kemungkinan tersangka akan bertambah," jelas Kasi Intel Khaerul Hisyam.

Selanjutnya, ungkap Hisyam, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara saat ditanya berapa kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka, Hisyam, menyebutkan bahwa bahwa untuk nominal yang pasti pihaknya harus menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

"Kerugian pastinya menunggu hasil audit resmi, tetapi antara penyidik dengan pihak BPKP telah melakukan ekspose dan didapatkan kesepakatan bahwa terdapat kerugian keuangan negara berupa penyelewengan pada penyaluran bantuan tersebut," ungkap Hisyam. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved