Kasus Pasar Modern Abdya Mulai Disidik

Penyidik Kejati Aceh menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Tiang pasar modern roboh di Abdya 

BANDA ACEH - Penyidik Kejati Aceh menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Rp 58,68 miliar dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dengan demikian kasus ini mulai disidik setelah peningkatan status setelah penyidik menggelar ekspos kasus ini di Kejati Aceh, Rabu (21/3).

Kajati Aceh, Dr Chaerul Amir SH MH menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambi seusai melantik Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh bersama empat Kajari, serta koordinator di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/3).

“Di sini sudah ada unsur melawan hukum dalam pelaksanaan proyek. Namun untuk kerugian negara, kita akan minta audit BPK atau BPKP. Yang jelas kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, tinggal nanti kalau ada audit kerugiannya baru kita tetapkan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dan memang ditemukan indikasi adanya penyimpangan. Di antaranya, volume pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan realiasasi fisik dan bahkan tidak sesuai dengan standar K250 (mutu beton).

“Menurut penyidik, ini bisa jadi gagal konstruksi. Tapi tentu kita akan mencoba mendengarkan ahli khusus konstruksi, mudah-mudahan sama pendapatnya dengan penyidik. Kalau itu menjadi satu kesimpulan maka itu bisa total los kerugian negara,” ujarnya didampingi Asintel, Mukhlis.

Selain itu, tambah Chaerul, penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) tahun anggaran 2016-2017 itu.

PT Proteknika Jasapratama selaku rekanan tidak melakukan pekerjaan dengan baik hingga beberapa kali mendapat teguran dari dinas.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi dan menemukan adanya indikasi pidana korupsi. Salah satu indikasi mencuat, seperti disubkontrakkan pekerjaan pokok pembangunan pasar modern ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved