Cabuli Dua Bocah di Aceh Barat, Seorang Guru Mengaji Dicokok Polisi

Selama ini pria Jf yang masih lajang merupakan status sebagai guru mengaji di desa itu dari rumah ke rumah.

Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan Rizwan | Aceh Barat 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat, Rabu (28/3/2018) siang membekuk pria Jf (28) menetap sebuah desa di Kecamatan Samatiga Aceh Barat dalam kasus pencabulan terhadap dua bocah sebut saja namanya Jingga (11) dan Unggu (12) warga di Aceh Barat.

Pria yang hingga Kamis (29/3/2018) masih diperiksa itu profesi hari-hari sebagai guru mengaji di sebuah desa yang tidak lain kedua korban tersebut tidak lain adalah muridnya mengaji.

Informasi diperoleh Serambinews.com kasus pencabulan dilakukan pada dua lokasi terpisah yakni pada hari Senin dan Rabu pekan ini pada saat pelaku yang merupakan warga pendatang dari Kabupaten Pidie itu mengajarkan kedua bocah itu mengaji pada dua rumah berbeda.

Baca: Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Santriwati ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues

Selama ini pria Jf yang masih lajang merupakan status sebagai guru mengaji di desa itu dari rumah ke rumah.

"Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban. Kasus ini masih didalami terhadap indikasi korban lain karena anak-anak yang mengaji pada korban ramai," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki SH.

Diakuinya dari pemeriksaan tersangka yang menjadi korban pelaku sejauh ini dua bocah yang masih sekolah dasar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved