Polres Gayo Lues Lumpuhkan Dua Tersangka Penipuan Asal Tebing Tinggi, Begini Modusnya

Kedua tersangka sebelumnya melakukan aksinya di Blangkejeren dengan menipu korban di Desa Kutelintang Blangkejeren.

Penulis: Rasidan | Editor: Yusmadi
Awas penipuan. 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Personel Polres Gayo Lues (Galus) berhasil menangkap dua tersangka penipuan dengan modus pengisian pulsa M-Kios asal Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut) di Desa Bintang, Aceh Tengah, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka M Mustani (37) dan Roy Maran (35) warga Tebing Tinggi itu sebelumnya sempat melakukan penipuan di Blangkejeren terhadap korban warga Kutelintang pada Senin lalu sebesar Rp 5 juta.

Bahkan kedua tersangka asal Tebing Tinggi tersebut terpaksa di dor (dilumpuhkan) polisi dengan timas panas di kaki sebelah kanan kedua tersangka itu, karena mencoba melawan petugas saat di tangkap petugas di salah satu rumah warga di kecamatan Bintang Aceh Tengah tersebut.

Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama, kepada Serambinews.com, Kamis (29/3/2018) mengatakan, kedua tersangka penipuan dengan modus pengisian saldo pulsa M-Kios tersebut berhasil diringkus petugas di Takengon Aceh Tengah.

Kedua tersangka sebelumnya melakukan aksinya di Blangkejeren dengan menipu korban di Desa Kutelintang Blangkejeren.

Baca: Hindari Penipuan Biro Travel, Kementerian Agama Tetapkan Biaya Standar Umrah Sebesar Rp 20 Juta

"Pelaku untuk menyakin korbannya, mengaku sebagai agen dari Grapari Telkomsel Raklunung Blangkejeren dan menawarkan pengisian saldo pulsa M-kios kepada korban sebelumnya,"sebut Kasat Reskrim mengutip pengakui korban sebelumnya.

Dikatakan, korban sempat melakukan pengisian saldo pulsa senilai Rp 5.000.000 dengan cara pengisian dibayar cas melalui tiga kali pembayaran setelah diimingi-imingi akan mendapat bonus oleh pelaku itu.

Namun setelah pelaku pergi dan beberapa jam kemudian pengisian saldo pulsa tidak kunjung masuk (kosong), sehingga korban pun melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Galus.

"Petugas Satreskrim Polres membentuk tim dan mendapat informasi, kedua tersangka berada di Takengon Aceh Tengah," sebut Kasat Reskrim, seraya mengatakan, kedua tersangka penipuan asal Tebing Tinggi itu telah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved