YARA Gugat Koordinator LPSE dan BPKS

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mewakili dua warga Aceh, Senin (2/4), mengugat Koordinator Layanan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto YARA Gugat Koordinator LPSE dan BPKS
GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf melantik pengurus Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Periode 2018-2023, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh

* Terkait Proses Lelang Pelabuhan Balohan

BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mewakili dua warga Aceh, Senin (2/4), mengugat Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Kedua warga Aceh tersebut adalah Hamdani, warga Nagan Raya dan Yudhistira Maulana, warga Aceh Timur. Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya dari YARA, Safaruddin SH dan Muzakir SH melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Banda Aceh.

Safaruddin seusai mendaftar gugatan menyampaikan, LPSE dan BPKS digugat karena kembali mengumumkan pelelangan proyek pembangunan dan revitalisasi pelabuhan Balohan di Sabang. “Lelang ini kan yang kedua, padahal yang pertama sudah pernah dilakukan dan sesuai dengan mekanisme,” katanya.

Dia menjelaskan, pada pelelangan pertama sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme bahkan telah selesai tahap administrasi dan masuk tahap pengajuan nilai penawaran. Namun, secara sepihak BPKS membatalkan proses lelang itu dengan alasan peserta lelang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

“Alasan mereka tidak cukup syarat administrasi. Ini kita lihat aneh. Kemudian melakukan tender ulang. Ini kan tindakan pemborosan. Artinya, lelang sekali lagikan mengeluarkan uang juga. Kemudian juga terkait dengan waktu. Nah disini kita lihat tidak ada azas ketidakhati-hatian dan kepastian hukum,” jelasnya.

Safaruddin menyampaikan, pihaknya menaruh curiga terhadap pembatalan secara tiba-tiba tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan BPKS membatalkan proses pelelangan yang sedang berjalan. Apalagi proses lelang itu sudah pada tahap penawaran yang diikuti empat perusahaan.

Adapun keempat perusahaan yang sudah mengajukan nilai penawaran yaitu, PT Nindya Karya (Persero) Rp 187.510.000.000, PT Cemerlang Samudra Kontrindo Rp 193.780.000.000, PT Hutama Karya (Persero) Rp 205.670.000.000, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Rp 205.130.000.000.

Kalau proses pelelangan di Aceh seperti itu, kata Safar, maka bukan tidak mungkin investor akan takut mengikuti tender pembangunan di Aceh karena tidak adanya kepastian hukum. Sebab, untuk mengikuti proses lelang tersebut juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Kita ingin pemerintah konsisten. Kalau itu memang salah dari awal itu salah. Kalau tidak betul dari awal dinyatakan tidak betul. Jangan tiba-tiba sudah setengah jalan tanpa alasan yang jelas telah diputuskan. Kita minta agar jangan main-main dengan proses lelang ini,” ungkap Safar.

Jangan sampai, tambah Safar, pembatalan itu dikait-kaitkan dengan isu gratifikasi karena ‘jagoannya’ tidak menang dalam proses lelang pertama. Safaruddin mengatakan, pihaknya hanya ingin proses lelang itu berjalan dengan mulus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita menggugat agar proses lelang yang kedua ini dibatalkan dan dikembalikan lagi ke proses pelelangan pertama karena tinggal dilanjutkan saja. Kita juga minta ke pengadilan supaya sebelum gugatan ini berkekuatan hukum, melalui putusan sela supaya ini ditangguhkan dulu proses pelelangannya,” pungkasnya. (mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved