Rp 12,4 M Gaji Keuchik Tertunggak

Pemkab Aceh Utara menunggak pembayaran gaji keuchik dan aparatur desa lainnya mencapai Rp 12,4 miliar

Editor: bakri
LIPUTAN6
Ilustrasi 

LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara menunggak pembayaran gaji keuchik dan aparatur desa lainnya mencapai Rp 12,4 miliar sebagai imbas berlarut-larutnya persoalan APBK 2018.

Menurut informasi, upah jerih aparatur desa Aceh Utara yang bermasalah dari Juli sampai Desember 2017. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang Aceh Utara mendesak pemkab segera menyelesaikan persoalan APBK sehingga gaji keuchik tahun 2017 dan 2018 bisa segera dibayarkan.

Untuk diketahui, dana desa Aceh Utara tahun 2017 mencapai Rp 743 miliar yang bersumber dari APBN Rp 635 miliar dan APBK Aceh Utara 108 miliar. Dari jumlah itu sebagian besar sudah dicairkan pada 2017 sedangkan Rp 12,4 miliar lagi untuk gaji keuchik sampai sekarang masih tertunggak.

“Banyak keuchik mendesak kami untuk melakukan aksi pada akhir 2017. Namun, kami pengurus lebih memilih melakukan pendekatan dan sudah beraudiensi dengan Bupati Aceh Utara pada 2017. Bupati saat itu menyebutkan belum mencairkan dana itu karena sedang defisit,” ujar Ketua Apdesi Aceh Utara, Abubakar kepada Serambi, kemarin.

Menurut Abubakar, pada Februari 2018, pihaknya kembali menemui Bupati Aceh Utara menanyakan persoalan serupa. Namun, dalam pertemuan kedua tersebut, bupati menyampaikan belum bisa mencairkan karena persoalan APBK belum tuntas. “Ternyata sampai sekarang belum juga dicairkan sisa dana desa 2017 tersebut,” katanya.

Akibat belum cairnya gaji keuchik berdampak pada terganggunya aktivitas pelayanan. meski demikian pihaknya harus terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena masyarakat juga tidak mengetahui persoalan. “Keterlambatan pembayaran jerih keuchik bukan kali ini saja terjadi di Aceh Utara tapi sudah berulang,” kata Abubakar.

Abubakar menyebutkan, keuchik sudah menyelesaikan semua laporan kegiatan tahun 2017 sebagai syarat pencairan dana. Nyatanya ada persoalan lain yang membuat dana tak kunjung turun. “Kesalahan bukan lagi pada pihak kami tapi di Pemkab Aceh Utara,” ujar Ketua Apdesi Cabang Aceh Utara. Dia menambahkan, selama ini terkesan pemerintah desa yang tidak siap, padahal keuchik sudah mempersiapkan diri dengan baik sehingga persoalan administrasi tidak terkendala lagi ke depannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, M Nasir kepada Serambi menyebutkan salah satu utang yang akan dibayarkan dalam APBK 2018 adalah gaji keuchik tahun 2017. Namun, persoalannya, sampai sekarang belum ada kesepakatan bersama dengan dewan terkait APBK 2018.

“Jumlah utang Pemkab Aceh Utara seluruhnya setelah diverifikasi Rp 173 miliar bukan Rp 192 miliar. Pemkab akan membayar semua utang tersebut jika APBK sudah bisa dijalankan,” kata M Nasir. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved