Polisi Akan Berantas Penjualan Miras Oplosan dan Kedai Tuak di Aceh Tenggara

Polisi akan menutup dan memberantas penjualan minuman keras (miras) oplosan dan kedai-kedai tuak di Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK/SERAMBINEWS.COM
Pemusnahan minuman keras 

Laporan Asnawi Luwi, Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pihak kepolisian akan menutup dan memberantas penjualan minuman keras (miras) oplosan dan kedai-kedai tuak di Aceh Tenggara.

Namun sebelum diberantas, pihak Muspika mensosialisasikannya bersama Penghulu Kute.

"Kita diperintahkan Wakapolri untuk memberantas miras oplosan seperti minuman tuak dan jenis lainnya. Dan kita sudah sosialisasi di Kantor Polsek yang dihadiri penghulu kute, camat dan anggota TNI dari Koramil Lawe Sigala-gala," kata Kapolsek Lawe Sigala-gala, AKP Ali Burhanuddin kepada Serambinews.com, Jumat (13/4/2018).

(Baca: VIDEO – Polisi Gerebek Dua Rumah Peracik Miras Oplosan di Meulaboh)

(Baca: Miras Oplosan dan Puluhan Botol Bir Ditemukan Saat Razia Karoke)

(Baca: Warganet Heboh Setelah Beredar Foto Botol Minuman Diduga Miras Berlabel Halal )

Sementara itu, Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Tenggara, Sukarman, sangat mendukung program kepolisian untuk untuk memberantas miras khususnya di Agara.

Apalagi Agara merupakan salah satu bagian Aceh yang telah diberlakukan syariat Islam.

Hal senada diutarakan Hendra dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutacane.

Mereka berharap seluruh kedai tuak dapat ditutup di Agara tanpa kecuali, apalagi pada Mei 2018 akan memasuki bulan suci Ramadan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved