Ratna Sarumpaet: Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Tak Layak Disidangkan
Menurut Ratna, hal yang disampaikan Dhani melalui akun Twitter-nya adalah bentuk kebebasan berpendapat.

Hingga pukul 16.00, sidang itu belum dimulai.
Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca: Yuliast Mochamad Tegaskan Dirinya Bukan Pelakor, Dihujat Netizen Karena Posting Foto Tanpa Hijab
Baca: Pulang dari Yerusalem, Ahmad Dhani Siap Hadiri Sidang Perdana Ujaran Kebencian

Dia dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.(*)
Baca: Pjs Bupati Pijay Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2017
Baca: Pelaporan Amien Rais Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Ratna Sarumpaet, Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Tak Layak Disidangkan"
-
Pulang dari Yerusalem, Ahmad Dhani Siap Hadiri Sidang Perdana Ujaran Kebencian
-
Pelaporan Amien Rais Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Ini Alasannya
-
Admin Akun Timphan Aceh Mengaku Menyesal, Segini Ancaman Hukuman Penjara Untuknya
-
VIDEO –Timphan Aceh yang Dilapor Darwati Ditangkap di Tanjung Balai, Mengaku Pengurus Parlok
-
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian