Saidan Nafi: Kami tidak Terkejut Lagi dengan Keputusan DPRA
Agar pelaksanaan program dan kegiatan APBA 2018 tidak terlambat lagi, gubernur mengusulkan pergub RAPBA itu kepada Mendagri.
Penulis: Herianto | Editor: Yusmadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Asisten III Setda Aceh Saidan Nafi mengatakan, dirinya tidak terkejut lagi dengan keputusan 47 orang dari 81 anggota DPRA yang hadir dalam sidang paripurna khusus untuk pengambilan keputusan menggugat pergub APBA 2018 senilai Rp 15 triliun lebih ke Makamah Agung.
DPRK juga menggugat SK Mendagri mengenai persetujuan pergub APBA 2018 senilai Rp 15 triliun lebih ke PTUN dan uji materil pasal-pasal yang menyangkut dengan tugas tugas pokok dan fungsi serta kewenangan DPRD dalam UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah ke Makamah Konstitusi.
Begitu juga terhadap Pergub Nomor 5 tahun 2018, tentang pengalihan lokasi hukum cambuk dari ruang terbuka ke dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan.
Baca: DPRA Segera Gugat Pergub APBA 2018 dan Pergub Jinayah ke Mahkamah Agung
Untuk pergub pemindahan lokasi hukum cambuk itu, kata Saidan Nafi, gubernur bersama SKPA terkait, sudah melakukan konsultasi dengan ahli hukum syariah Islam dan lainnya, sebelum menerbitkan pergubnya.
"Jadi, penerbitan pergub pemindahan eksekusi hukum cambuk bagi pelanggar hukum jinayah, dilakukan dengan kajian yang mendalam dari berbagai sisi," katanya.
Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), bersama perangkat Pemerintahan Aceh lainnya, kata Saidan Nafi, sudah memperkirakan dan menduga DPRA akan melakukakan gugatan terhadap empat hal tersebut di atas.
Apalagi setelah mendagri menyetujui Pergub RAPBA 2018 senilai Rp 15 triliun lebih, atau nilainya sedikit lebih tinggi di atas pagu pendapatan dan belanja dalam dokumen KUA dan PPAS 2018 Rp 14,7 triliun, yang sampai RAPBA diusul pergub, belum disepakati anggota Banggar DPRA.
Kenapa gubernur mengusulkan pergub APBA 2018 itu, kata Saidan Nafi, karena Dewan sampai bulan Februari 2018, belum menyepakati pagu pendapatan dan belanja yang terdapat dalam dokumen KUA dan PPAS 2018 yang diusulkan gubernur Rp 14,7 triliun.
Agar pelaksanaan program dan kegiatan APBA 2018 kepada masyarakat tidak terlambat lagi, gubernur mengusulkan pergub RAPBA itu kepada Mendagri.
Dasar persetujuannya sangat kuat.
Antara lain, isi pasal 312 – 313 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU dan aturan yang terkait lainnya. Begitu juga dengan pergub pemindahan lokasi hukuman cambuk.
“Kita sudah siap menghadpi gugatan yang akan disampaikan DPRA . Intinya, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan berbagai hal untuk memenangkan gugatan yang diajukan DPRA ke Makamah Agung, PTUN/pengadilan negeri dan Makamah Konstitusi,”ujar Saidan Nafi. (*)