Setelah Bandarbaru, Meureudu Mulai Bangun Rumah Korban Gempa
Peletakan batu pertama secara simbolis di Meureudu dilakukan di Gampong Teupin Peuraho untuk rumah Nurdin Japakeh.
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Yusmadi
Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Setelah sekitar satu setengah bulan lalu dilakukan lounching pembangunan rumah korban gempa Pidie Jaya secara simbolis di Kecamatan Bandarbaru.
Kini, Jumat (20/4/2018) dilakukan hal yang sama di Kecamatan Meureudu.
Peletakan batu pertama secara simbolis di Meureudu dilakukan di Gampong Teupin Peuraho untuk rumah Nurdin Japakeh.
Acara tersebut dihadiri, Kepala Pelaksana (Kasatlak) BPBD Pijay, HM Nasir SPd, camat plus anggota muspika, imum mukim se Kemukiman Beuracan serta konsultan manajemen rehab rekon.
Camat Meureudu, Jailani SE, MM menjawab Serambinews.com menyebutkan, total rumah yang mengalami musibah akibat gempa bumi akhir Desember 2016 lalu beradasarkan SK Bupati, rusak berat atau hancur total 45 unit dan 32 unit lainnya rusak sedang.
Jumlah tersebut belum termasuk rumah yang masuk dalam daftar tunggu yang rencananya juga akan dibangun tahun 2018 ini.
Baca: Rumah Korban Gempa Pidie Jaya Mulai Dibangun, Rusak Berat Rp 85 Juta, Rusak Sedang Rp 20 Juta
Kasatlak BPBD Pijay, HM Nasir dalam sambutannya pada peletakan batu pertama di Teupin Peuraho menyebutkan bahwa, pemerintah mendahulukan pembangunan terhadap rumah sebagaimana tertera pada SK bupati terdahulu.
Sedangkan rumah yang masuk dalam daftar tunggu, lanjut H Nasir juga menyusul.
Rumah rusak berat pemerintah membantu Rp 85 juta, sementara rusak sedang disalurkan bantuan sebesar Rp 20 juta.
Dana akan ditransfer dalam tiga tahap (40 persen, 30 persen dan 30 persen).
Belanja barang dilakukan oleh Pokmmas yang sudah dibentuk.
Semen yang digunakan sudah dikhususkan dengan harga Rp 49.000 per zak. Sementara lainnya seperti besi, batu bata dan pasir serta lainnya itu bebas.
Belanja barang diharapkan di kecamatan tersendiri. Pembangunan rumah ini harus rampung pada tanggal 9 Juni 2018 mendatang.
"Karenanya, sanggahan atau komplain warga terhadap rumah rehab rekon ini sama sekali tidak dilayani lagi karena masanya sudah habis," papar Satlak BPBD Pijay. (*)