Guru SMK yang Tampar 9 Murid Jadi Tersangka, Dua Korban Paling Parah Jalani Rawat Jalan

Terkait video kedua, dimana para korban mengaku ikhlas dan menerima tindakan guru itu, tidak akan menghapus unsur pidana di dalamnya.

Kolase Facebook
Oknum guru tampar siswa di depan kelas 

SERAMBINEWS.COM, BANYUMAS - Kepolisian Resor Banyumas menetapkan Lukman Septiadi (27), seorang guru tidak tetap di SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak, Jumat (20/4/2018).

Aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum guru kepada muridnya ini terekam jelas dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial sejak diunggah pertama kali pada Kamis (19/4/2018).

Video singkat berdurasi 15 detik itu merekam adegan sang guru mengelus pipi muridnya dengan tangan kiri beberapa kali di depan ruang kelas.

Alih-alih mencurahkan kasih sayang, sang guru ternyata justru sedang mempersiapkan ancang-ancang untuk mendaratkan tamparan ke pipi muridnya.

Tamparan yang dilayangkan Lukman tampak begitu keras hingga mengakibatkan tubuh muridnya terpelanting ke belakang.

(Baca: Setelah Xpander, Mitsubishi Luncurkan New Triton Athlete dan Pajero Sport Rockford Fosgate)

(Baca: VIDEO - Mitsubishi Luncurkan Pajero Sport Edisi Terbatas, Begini Penampakannya)

(Baca: VIDEO - 8 Terpidana Dicambuk, 2 Diantaranya Kasus Prostitusi Online)

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com mengatakan, sedikitnya ada sembilan siswa yang menjadi korban kekerasan oleh tersangka.

Dari hasil visum yang dilakukan, beberapa borban mengalami nyeri di bagian rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga mengeluh pusing berkelanjutan.

“Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan,” katanya.

Dalam keterangannya, Bambang menyebut, alasan tersangka melakukan tindakan penamparan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas saat jam belajar-mengajar berlangsung.

Tersangka berdalih, tindakan yang diambil akan memberikan efek jera kepada korban, sekaligus sebagai peringatan bagi siswa yang lain.

“Jadi tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri (aksi penamparan),” jelasnya.

Hingga gelar perkara dilakukan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk di antaranya para korban dan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved