Jika Nomor Ponsel Tidak Digunakan Lagi, Unreg Kartu Prabayar dengan Cara Ini

Hingga kini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.

Editor: Amirullah
Tribun Jogja

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (30/4/2018) adalah batas waktu registrasi kartu prabayar.

Semua nomor kartu prabayar akan diblokir total pada 1 Mei 2018 besok jika sampai dengan hari ini belum juga diregistrasi.

Hingga kini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.

Nomor yang sudah diblokir hanya bisa berfungsi untuk mengakses internet saja.

Kabarnya, masih ada 328 juta nomor ponsel yang belum teregistrasi.

Berdasarkan data yang dimuat di website resmi Kominfo, nomor ponsel yang baru terdaftar hingga 19 Maret 2018 adalah 360 juta.

Baca: Malam Ini Masuk Nisfu Syaban, Ini 3 Amalan dan Niat Puasa Versi Ustad Somad dan Kiai NU

Baca: Malam Ini Nisfu Syaban, Ini Tiga Amalan Utama dan Doa Malam Nisfu Syaban 

Baca: Kebijakan Ekonomi Jokowi Dianggap Rugikan Buruh, KSPI Siap Deklarasi Prabowo Calon Presiden 2019

Artinya, jumlah nomor ponsel yang belum terdaftar hampir setengahnya dari yang sudah terdaftar.

Lalu bagaimana kalau nomor ponsel yang sudah teregistrasi salah?

Atau nomor tersebut sudah tidak digunakan lagi?

Berikut cara mudahnya untuk melakukan unregistrasi.

Cara untuk melakukan unregistrasi berbeda pada tiap operator.

Proses ini dapat digunakan melalui ponsel namun cara setiap operator berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved