Jika Nomor Ponsel Tidak Digunakan Lagi, Unreg Kartu Prabayar dengan Cara Ini
Hingga kini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (30/4/2018) adalah batas waktu registrasi kartu prabayar.
Semua nomor kartu prabayar akan diblokir total pada 1 Mei 2018 besok jika sampai dengan hari ini belum juga diregistrasi.
Hingga kini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.
Nomor yang sudah diblokir hanya bisa berfungsi untuk mengakses internet saja.
Kabarnya, masih ada 328 juta nomor ponsel yang belum teregistrasi.
Berdasarkan data yang dimuat di website resmi Kominfo, nomor ponsel yang baru terdaftar hingga 19 Maret 2018 adalah 360 juta.
Baca: Malam Ini Masuk Nisfu Syaban, Ini 3 Amalan dan Niat Puasa Versi Ustad Somad dan Kiai NU
Baca: Malam Ini Nisfu Syaban, Ini Tiga Amalan Utama dan Doa Malam Nisfu Syaban
Baca: Kebijakan Ekonomi Jokowi Dianggap Rugikan Buruh, KSPI Siap Deklarasi Prabowo Calon Presiden 2019
Artinya, jumlah nomor ponsel yang belum terdaftar hampir setengahnya dari yang sudah terdaftar.
Lalu bagaimana kalau nomor ponsel yang sudah teregistrasi salah?
Atau nomor tersebut sudah tidak digunakan lagi?
Berikut cara mudahnya untuk melakukan unregistrasi.
Cara untuk melakukan unregistrasi berbeda pada tiap operator.
Proses ini dapat digunakan melalui ponsel namun cara setiap operator berbeda.