Jual Sabu-sabu Seharga Rp 500 Juta pada Polisi, Dua Warga Indrajaya Pidie Diringkus

Anggota Resnarkoba Polres Pidie menangkap dua Kecamatan Indrajaya, saat transaksi narkotika jeni ssabu-sabu seberat 1 kilogram.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
IST
Polisi memperlihatkan tersangka pengedar sabu-sabu berinisial BMY (31) dan IQ (28) di Mapolres Pidie, Sabtu (5/5/2018). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEW.COM, SIGLI - Anggota Resnarkoba Polres Pidie menangkap dua Kecamatan Indrajaya, saat transaksi narkotika jeni ssabu-sabu seberat 1 kilogram.

Kedua warga yang ditangkap itu berinisial BMY (31) dan IS (28).

Berdasarkan keterangan polisi, kedua pemuda itu tercatat sebagai warga Desa Guci, Kecamatan Indrajaya, Pidie.

Mereka ditangkap polisi pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 14.20 WIB.

(Baca: VIDEO – Polisi Amankan 19 Kg Sabu-Sabu, TNI Tangkap 100 Kg Ganja)

(Baca: Menyaru Jadi Pembeli Sabu-sabu, Polisi Tangkap Pemuda Samalanga di Polindes Bandar Dua Pijay)

(Baca: VIDEO – Bawa 25 Kilogram Sabu-Sabu, 4 Warga Aceh Ditangkap)

"Kita berhasil menangkap kedua tersangka melalui undercover buy dengan mengamankan barang-bukti (BB) sabu seberat 1 kilogram seharga 500 juta rupiah," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Sabtu (5/5/2018).

Ia menambahkan, sabu-sabu seberat 1 kg itu dikemas dalam produk kemasan Guanyianwan warna kuning, yang dimasukkan merk Palazzo warna hitam.

Selain sabu-sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa dua ponsel jenis Nokia dan Asus serta dompet.

"Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved