Sengketa Lahan
AMPAS Subulussalam Desak Pemerintah Cabut Izin HGU PT Laot Bangko
Raswanto mengaku adanya dugaan pelanggaran pihak PT Laot Bangko terkait pembukaan lahan atau land clearing.

Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Aliansi Masyarakat Petani Sekitar (AMPAS) Kota Subulussalam menyoroti aktivitas pembukaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko di kawasan Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulusalam dan mendesak pemerintah untuk mencabut izin terkait.
Hal itu disampaikan Raswanto Sagala, koordinator Aliansi Masyarakat Petani Sekitar (AMPAS) Raswanto Sagala kepada Serambinews.com, Senin (7/5/2018).
Raswanto mengaku adanya dugaan pelanggaran pihak PT Laot Bangko terkait pembukaan lahan atau land clearing.
Baca: Begini Reaksi Bupati Abdya Jika HGU PT CA tidak Diperpanjang
Pasalnya, lahan yang berada di kawasan Desa Singgersing, Lae Sukat dan Irigasi namo Buaya telah dibuka sejak beberapa bulan lalu malah ada mulai akhir 2017.
Pembukaan lahan ini diduga illegal lantaran belum ada izin LC. Izin LC, kata Raswanto diketahui terbit sepuluh hari lalu tepatnya 27 April 2018.
“Kita heran karena pembukaan lahan atau kegiatan Land Clearing ini dilakukan sejak 2017 lalu sementara izin baru keluar,” kata Raswanto Sagala.
Baca: Gubernur: Batalkan Rekomendasi HGU PT CA
Raswanto pun menyatakan heran dengan mudahnya pembukaan lahan perusahaan yang sudah hampir habis masanya itu mengingat izinnya LC-nya baru klar sekitar sepuluh hari lalu.