BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Menyerahkan Santunan Bernilai Ratusan Juta Rupiah
BPJS ketenagakerjaan diamanatkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai
* Untuk Ahli Waris
BPJS ketenagakerjaan diamanatkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan perlindungan kepada para pekerja indonesia baik itu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran dalam 4 program unggulan yaitu program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pada momentum perayaan hari buruh tahun 2018, tanggal 4 Mei 2018, BPJSKetenagakerjaan Cabang Banda Aceh melakukan penyerahan santunan meninggal dunia Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja secara simbolis olehBapak Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Efa Zuryadi, kepada 2 orang ahli waris dari pekerja perusahaan Bank Aceh Syariah, dimana dihadiri Bapak Mukhlis Taher sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Insanidan Hotel Oasis Aceh, dihadiri oleh Bapak Andi.
Santunan Jaminan meninggal dunia diserahkan kepada ibu Cut Isdah Wahyuni, isteri almarhum Alfian Nur, karyawan Bank Aceh Syariah, sejumlah Rp. 77.731.580 yang merupakan total manfaat dari Jaminan Kematian sejumlah Rp. 24.000.000, manfaat beasiswa 1 orang anak sebesar rp. 12.000.000 ,Jaminan Hari Tua sebesar Rp.40.707.714, serta ahli waris juga mendapatkan manfaat jaminan pensiun yang dibayarkan sebesar Rp. 331.000/bulan.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja kepada ibu Yusnidar, ibu kandung almarhum Fachrul Rauzi (karyawan Oasis Hotel), dengan total manfaat klaim sejumlah Rp. 247.604.234 yang terdiri dari biaya pengobatan di Rumah Sakit sejumlah Rp. 111.473.210, penggantian STMB untuk perusahaan sejumlah Rp. 1.583.333, santunan untuk ahli waris sejumlah Rp. 127.800.000 dan Tabungan Hari Tua dengan nominal Rp. 6.747.691. Selain manfaat tersebut ahli waris juga mendapat manfaat Jaminan Pensiun sebesar RP. 331.000/bulan.
Bapak Efa Zuryadi mengatakan bahwapenyerahan santunan klaim meninggal ini merupakan bentuk nyata dari hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga dari risiko sosial ekonomi sesuai dengan manat UU Nomor 40 Tahun 2004 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Kami menghimbau agar para pengusaha dan pekerja mandiri agar segera mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk informasi dapat menghubungi call center di nomor 1500910 atau dapat mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id