DPRA Setujui Hak Interpelasi, Begini Tanggapan Gubernur Irwandi Yusuf

Jika DPRA benar-benar memanggilnya, Irwandi mengatakan, tetap akan memenuhi panggilan tersebut.

SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menanggapi hak interpelasi anggota DPRA, Jumat (11/5/2018). 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tak mempersoalkan keinginan DPRA yang menggunakan hak interpelasi untuk memanggilnya guna menanyakan beberapa hal yang dianggap penting.

Gubernur Irwandi yang diwawancarai seusai pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Dedy Yuswadi AP di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, Jumat (11/5/2018) menanggapi santai terkait rencana anggota DPRA tersebut.

"Mengenai hak interpelasi semua anggota DPR mempunyai hak, tidak hanya DPR Aceh," kata Irwandi yang didampingi beberapa pejabat teras saat menjawab wartawan.

Jika DPRA benar-benar memanggilnya, Irwandi mengatakan, tetap akan memenuhi panggilan tersebut.

"Akan datang, bisa diwakili oleh tim hukum, bisa saya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 42 anggota DPRA (atau lebih 50 persen dari 81 anggota DPRA) setuju menggunakan hak interpelasi atau meminta keterangan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Hak interpelasi ini diusulkan oleh sejumlah anggota DPRA yang menilai beberapa keputusan Gubernur Irwandi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Persetujuan 42 anggota DPRA untuk menggunakan hak interpelasi ini diberikan dalam dalam sidang paripurna khusus di Gedung Utama DPRA, Rabu (9/5/2018) malam.

Ada lima hal yang akan ditanyakan. Pertama terkait isi Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan lokasi eksekusi hukuman cambuk ke dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan.

Ketua DPRA, Tgk Muharuddin Muharuddin mengatakan, keputusan ini menimbulkan aksi protes ormas Islam, kalangan pesantren dan dayah, ulama, dan lainnya.

Kedua, Pergub Nomor 9 tahun 2018 tentang APBA 2018. “Sampai kini dokumen pergubnya belum diserahkan ke DPRA untuk dijadikan bahan pengawasan,” kata Muharuddin.

Ketiga, soal pernyataan Gubernur Irwandi Yusuf di media sosial yang tidak mencermintan seorang kepala Pemerintahan Aceh yang patut menjadi pembina, pengayom dan suri tauladan bagi masyarakat.

Keempat, terkait masalah dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Dermawa Pelabuhan CT 3 Free Port Sabang, diduga ada aliran dana kepada gubernur Irwandi Yusuf.

Kelima, menggugat Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atas perekrutan anggota Panwaslih Aceh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved