Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya

PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Editor: Amirullah
kompas.com
Ilustrasi THR. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada Rabu (23/5/2018).

Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca: Final Belum Digelar, Situs UEFA Sudah Umumkan Juara Liga Champions 2017-2018, Kok Bisa?

Baca: Begini Penampilan Terbaru Tina Talisa Setelah Putuskan Berhijab, Netter Ramai Doakan Ini

 “Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” demikian Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (25/5/2018).

Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya. PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca: Peluk Aman Abdurrahman, Polisi Korban Bom Thamrin Bisikkan Ini, Balasan Aman Tak Terduga

Baca: Siapa Sangka, Ternyata Keluarga Kerajaan Tidak Bahagia Saat Pangeran Harry Akan Menikah, Ada Apa?

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018.

Adapun, seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:

1. Pimpinan LNS

Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

Sekretaris: Rp 22.305.000

Anggota: Rp 22.305.000

Baca: Daftar Susunan Pemain Indonesia dan China dalam Perebutan Tiket Final Piala Thomas 2018

2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural

Setara Eselon I: Rp 19.751.000

Setara Eselon II: Rp 15.488.000

Setara Eselon III: Rp 10.986.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved