Koalisi LSM Polisikan PT CA
Tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh yang tergabung dalam koalisi LSM melaporkan
BANDA ACEH - Tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh yang tergabung dalam koalisi LSM melaporkan PT Cemerlang Abadi (CA) ke Polda Aceh, Rabu (22/5).
Perusahaan perkebunan itu dilaporkan karena diduga telah melakukan praktik kejahatan lingkungan setelah izin usaha perkebunan tidak diperpanjang lagi.
Ketujuh LSM tersebut adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA), Forum LSM Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Juru Bicara Koalisi LSM yang juga Ketua Divisi Advokasi Walhi Aceh, Muhammad Nasir, kemarin, menybutkan dari hasil investigasi ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut dalam menggelola perkebunan sawit.
Dia menjelaskan, PT CA mendapat Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 45/HGU/BPN/87 tertanggal 7 November 1987 seluas 7.516 hektare untuk komoditas kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Izin HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2017.
“Namun sampai batas akhir izin HGU, PT Cemerlang Abadi hanya melakukan penanaman atas kebun kelapa sawit seluas 2.627 hektare. Sedangkan sisanya seluas 1.841 hektare ditelantarkan dan 2.286 hektare telah dikuasai masyarakat,” jelasnya.
Bahkan, setelah berakhirnya izin HGU, PT CA diduga melakukan pembersihan lahan baru sekitar 269 hektare dengan dua unit ekskavator. Nasir juga menjelaskan PT CA sama sekali tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana yang diharuskan dalam aturan hukum.
“Kami menduga, dari hasil investigasi dan analisa terhadap dokumen yang dimiliki diketahui kasus ini cukup terpenuhi unsur dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan terencana. Kami mendesak Polda Aceh untuk segera menyelidiki laporan ini,” ujar dia.
Surati Gubernur
Juru Bicara Koalisi LSM Muhammad Nasir, koalisi LSM juga telah menyurati Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk membatalkan surat rekomendasi perpanjangan HGU PT CA.
Sebab, pada 20 Desember 2016 silam, Plt Gubernur Aceh, Soedarmo telah mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin HGU PT CA dengan nomor 525/BP2T/2657/2016. (mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tumpukan-tandan-buah-segar-tbs-kelapa-sawit_20180228_085329.jpg)