Langgar Aturan Ini, KPI Beri Sanksi untuk Acara Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy
KPI Yuliandre Darwis mengatakan, telah menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran " Ramadhan" di stasiun televisi Trans TV, Jumat (8/6/2018).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Yuliandre Darwis mengatakan, telah menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran " Ramadhan" di stasiun televisi Trans TV, Jumat (8/6/2018).
Dua program tersebut adalah "Brownis Sahur" yang ditayangkan TRANS TV pada 4 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB dan acara "Ngabuburit Happy" yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada (3/6/2018) mulai pukul 16.29 WIB.
"Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadhan," kata Andre melalui siaran pers, Sabtu (9/6/2018).

Baca: Dua warga Sipil di Arab Saudi Tewas Terkena Tembakan Misil yang Berasal dari Kelompok Houthi
Baca: Dua Penumpang dan Sopir Masih Dirawat di RSU TP Abdya, Korban Kecelakaan Minibus Tabrak Truk
KPI telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait program acara tersebut.
Dari hasil pengaduan tersebut, kata Andre, KPI memantau dan menganalisis serta menyimpulkan ada unsur pelanggaran dalam program televisi tersebut.
Pelanggaran pada "Brownis Sahur" yaitu menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya.
Selain itu, ada pula pelanggaran lain pada 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya diberi plakban.
"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran," kata dia.
Baca: Filmnya Sukses Besar, 10 Pemain Film Hollywood Ini Dibayar Sangat Murah, Ada yang 1 Dollar
Baca: Bulan Puasa di Amerika Serikat, Kondisi Cinta Laura Jadi Sorotan Netizen dan Banyak yang Khawatir

Adapun program "Ngabuburit Happy", terdapat kata-kata yang mengandung muatan makna negatif.
KPI juga menemukan pelanggaran yang menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.
Ada pula pelanggaran yang menampilkan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa.
"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja," kata dia.
Baca: Tim Polsek dan Polres Bireuen Indentifikasi Kerangka dari Jeunieb, Ini Penjelasannya
Baca: Pesan GrabCar, Cewek Ini Dapat Driver Wanita, Ajukan Pertanyaan Sepele, Jawabannya Nyesek
Tampilan adegan dan kata-kata tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat Ramadhan.
Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik.
"Tayangan menghibur boleh saja, namun isilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka," kata Andre.