Mendagri Tolak Santunan Kematian
Realisasi janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham dan Chalidin Oesman
* Realisasi Janji Kampanye Bupati Terancam Gagal
SUKA MAKMUE - Realisasi janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham dan Chalidin Oesman tentang santunan kematian senilai Rp 21 juta per jiwa, tampaknya tidak bisa diwujudkan.
Seperti diketahui, santunan kematian tersebut merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham dan Chalidin Oesman saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya pada pilkada serentak tahun 2017 lalu.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengizinkan penggunaan anggaran APBK untuk santunan tersebut dengan alasan tidak memiliki dasar hukum.
Hal itu diketahui setelah Kemendagri melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah menyampaikannya melalui surat nomor 910/2705/KEUDA Tentang Penganggaran Premi Angsuran Kematian Bagi Masyarakat.
Dalam surat yang diterbitkan di Jakarta pada 8 Juni 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dan ditanda tangani Sekretaris atas nama Dirjen Bina Keuangan Daerah Drs Indra Baskoro MSi menyebutkan jika pemerintah daerah Nagan Raya tidak dapat menyediakan biaya santunan kematian yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Surat tersebut diketahui merupakan balasan dari surat Bupati Nagan Raya nomor 903/208/2018 tentang mohon arahan mengenai rencana penyedia tunjangan kematian yang diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2018.
Dalam surat yang kopiannya diterima Serambi Sabtu (9/6) menegaskan sesuai dengan pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah menegaskan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya
“Berkenaan dengan hal tersebut memedomani angka satu dan angka dua di atas, maka penyediaan tunjangan sosial kematian yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya tidak diperkenankan dianggarkan dalam peraturan daerah tentang APBD, mengingat penyediaan anggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang melandasi,” bunyi kutipan dari surat itu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Setdakab Nagan Raya Said Amri yang dihubungi Serambi mengaku jika pihaknya belum memperoleh surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penolakan anggaran santunan kematian dalam APBK.
“Karena kantor sedang suasana cuti, surat-surat masuk mungkin agak tertunda. Kalau pun sudah sampai suratnya bisa jadi dikasih masuk lewat person” Jelasnya
Sekretaris Daerah Nagan Raya TR Johari mengaku hingga saat ini pihaknya (Pemkab-red) belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan terkait tidak mengizinkan Pemkab Nagan Raya memasukkan anggaran sosial santunan kematian dalam APBK.
“Belum, Pemkab Nagan Raya belum menerima surat tersebut,” jelasnya saat dihubungi Serambi melalui telepon seluler. Minggu (10/6). Ia juga mengatakan belum mengetahui terkait surat dari Kemendagri tersebut.
Karenanya ia belum berani menjawab terkait kebenaran ada dan tidaknya surat tersebut lantaran belum melihat secara langsung. “Kita kan belum lihat jadi belum berani kita jawab, apalagi komentar,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPD PKS Nagan Raya Abdi Yusrizal mengatakan Pemkab Nagan Raya harus mencari solusi lain apabila memang pemerintah pusat tidak mengizinkan penganggaran santunan kematian bagi warga Nagan Raya dimasukkan dalam APBK dikarenakan tidak ada landasan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/m-jamin-idham-bupati-nagan-raya_20171103_093936.jpg)