Jabatan Komisioner KIP Terancam Kosong
Jabatan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe terancam kosong
* Dewan Sempat Gagal Gelar Paripurna
LHOKSEUMAWE - Jabatan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe terancam kosong. Pasalnya, kalangan DPRK Lhokseumawe sampai kini belum memiliki jadwal ulang paripurna untuk penetapan lima anggota komisioner KIP terpilih, setelah gagal menggelar paripurna awal Juni lalu. Sedangkan masa kerja bagi lima komisioner lama hanya sampai 5 Juli 2018 atau tersisa sekitar 15 hari lagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi, pada awal bulan Juni lalu, Komisi A DPRK Lhokseumawe telah memplenokan lima nama untuk menjadi komisioner KIP Lhokseumawe periode 2018-2023. Kelima nama tersebut, Mohd Tasar BA MA, Muchtar Yusuf SE, Mulyadi, Zainal Bakri SSos MKom I, dan T Marbawi ST.
Sesuai aturan yang berlaku, maka hasil pleno tersebut harus diparipurnakan, selanjutnya diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dikeluarkan SK. Setelah itu, kelima komisioner akan dilantik wali kota setempat.
Mestinya, pada awal Juni lalu, pihak DPRK Lhokseumawe sudah mengagendakan untuk menggelar paripurna. Tapi hal tersebut gagal dilakukan, karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dari 25 anggota dewan, yang hadir hanya 12 orang. Namun, sampai sekarang belum ada agenda ulang, kapan paripurna digelar kembali.
Sekretaris KIP Lhokseumawe M Rizal yang dihubungi Serambi, Selasa (19/6) hanya menyebutkan, kalau masa tugas kelima komisioner akan berakhir pada 5 Juli atau tersisa sekitar 15 hari lagi. “Jadi, pelantikan para komisioner baru harus dilakukan pada 5 Juli. Bila tidak dilakukan pada tanggal tersebut, maka posisi komisioner akan kosong,” ujarnya via telepon.
Sekwan Lhokseumawe, Ramli, membenarkan dasarnya paripurna untuk penetapan komisioner KIP terpilih sudah pernah dilakukan pada 7 Juni 2018 lalu. Tapi gagal karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Saat ditanya kapan digelar paripurna lagi mengingat waktu pelantikan semakin singkat, Ramli mengaku sejauh ini belum teragendakan. Menurutnya, saat hari kerja dimulai pada Kamis (21/7), pihaknya akan mengajukan kembali untuk pembentukan Badan Musyawarah (Banmus). Selanjutnya, Banmus akan menetapkan jadwal paripurna ulang. “Artinya, sejauh ini belum bisa dipastikan kapan paripurna dilakukan,” ujarnya.
Menurut Ramli, setelah selesai paripurna, maka pihak dewan akan mengirim hasil paripurna ke KPU untuk di-SK-kan. “Pastinya prosesnya akan dipercepat, dengan target kelima komisioner baru ini bisa dilantik tepat waktu,” demikian Ramli.(bah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/salam-kompak-usai-berlangsungnya-pleno-penetapan-pasangan_20170316_082317.jpg)