Pemkab Aceh Singkil Sidangkan PNS Bolos Kerja Pascalibur Lebaran

"Besok dilakukan sidak. PNS yang tidak hadir tanpa alasan apapun akan mendapatkan sanksi," kata Sekda Azmi

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Kantor Bupati Aceh Singkil 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemkab Aceh Singkil, akan melakukan sidak pada hari pertama masuk kerja PNS pascalibur panjang lebaran, Kamis (21/6/2018).

Pemkab setempat juga telah menyiapkan sanksi kepada PNS yang bolos kerja.

Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, Rabu (20/6/2018) mengatakan, sesuai intruksi dari Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, pada hari pertama kerja setelah libur akan dilakukan sidak.

Bila ada pegawai yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan mendapat sanksi.

Baca: Sempat Dipenuhi Sampah, Pantai Cemara Indah Aceh Singkil Kembali Memesona

Baca: Rawan Kecelakaan, Pemudik Diminta Hati-hati Melintas di Kawasan Aceh Singkil Ini

"Besok dilakukan sidak. PNS yang tidak hadir tanpa alasan apapun akan mendapatkan sanksi," kata Sekda Azmi.

Terkait sanksi menurut Sekda, disesuikan dengan tingkat kesalahan mengacu pada aturan berlaku.

Sebelum sanksi dijatuhkan terlebih dahulu disidangkan oleh tim penindakan.

"PNS yang tidak masuk kerja maka dikenakan sanksi disiplin yang akan disidangkan melalui tim penindakan," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved