Padi Tersangka Dimusnahkan Warga
Tanaman padi milik Ilyas bin Yusuf (38), pedagang asal Kecamatan Lapang, Aceh Utara yang menjadi tersangka dalam kasus
* Karena Langgar Qanun Desa
* Kasus Pembacokan Keuchik Matang Ceubrek
LHOKSUKON – Tanaman padi milik Ilyas bin Yusuf (38), pedagang asal Kecamatan Lapang, Aceh Utara yang menjadi tersangka dalam kasus pembacokan terhadap Keuchik Matang Ceubrek, Rusli Aji memang sengaja dimatikan warga dengan disemprot herbisida (racun pembasmi rumput) karena melanggar aturan/
qanun desa.
Luas areal sawah tersangka yang disewa di Desa Matang Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat sekitar 16.000 meter persegi. Tapi yang dimusnahkan
hanya sekitar 400 meter persegi pada musim turun ke sawah yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, Keuchik Matang Ceubrek, Rusli Aji, Rabu (20/6), meninggal
dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) setelah
kepala dan lengan kirinya terkena bacokan parang.
Tersangka pembacoknya adalah Ilyas (38), warga Kecamatan Lapang, Aceh Utara sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara bersama barang bukti karena setelah kejadian itu dia langsung menyerahkan diri ke polisi beserta barang bukti sebilah pisau dan arit.
“Saat penyemprotan padi tersangka tersebut, turut hadir dan menyaksikan Muspika
Baktiya Barat dan masyarakat.
Jadi, bukan Keuchik (Rusli Aji) sendiri yang melakukan penyemprotan padi itu,” ujar Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Baktiya Barat, M Nazri kepada Serambi, Jumat(22/6).
Menurut Sekretaris APDESI Baktiya Barat, tersangka sudah dua kali melanggar
qanun gampong tentang tata tertib dan aturan turun sawah, pada dua kali
musim turun sawah sebelumnya. “Tersangka juga tidak taat aturan terkait kewenangan gampong.
Sementara penyelesaian secara adat sudah selasai. Namun tersangka tetap ingkar. Pelanggaran tersangka ini bukan di Matang Ceubrek saja, tapi juga terjadi di Gampong Matang Teungoh tahun lalu,” paparnya.
Menurut M Nazri, aturan yang dilanggar di antaranya, tidak mengikuti gotong royong pembersihan saluran irigasi, sumbangan untuk kenduri turun sawah tidak
diberikan, saat azan Magrib juga masih di areal sawah, dan zakat tidak diberikan di
desa lokasi sawah. “Kami atas nama DPK APDESI Baktiya Barat mengutuk dan berharap pelaku dihukum yang seberat-baratnya,” ucapnya.
Ketua Apdesi Aceh Utara, Abubakar kepada Serambi juga menyebutkan, kasus tersebut harus mendapat perhatian semua pihak, karena Rusli Aji meninggal dunia dalam mempertahankan aturan demi kemaslahatan masyarakat. “Korban termasuk keuchik yang sangat aktif dalam organisasi Apdesi, sehingga kami merasa sangat kehilangan,” ujar Abubakar. Hal serupa juga disampaikan Ketua APDESI Aceh, Muksalmina.(jaf)