Pilkada 2018
Pilkada Serentak, Rabu Besok Libur Nasional
Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi dalam pilkada serentak tahun 2018. Terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional.
Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018.
"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Senin (25/6/2018).
Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.
Untuk Aceh, ada tiga daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada Rabu (27/6/2018) besok. Yaitu, Pidie Jaya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.
Perihal libur nasional pada Rabu, 27 Juni 2018, juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Wiranto menuturkan, pembahasan mengenai pemberlakuan hari libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan pada rapat koordinasi di kantornya beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kala itu mengusulkan adanya libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Kalau hanya di 171 daerah akan berpengaruh ke daerah lain," kata Wiranto dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).
(Baca: Temukan Money Politic dan Kecurangan Pilkada Subulussalam, Laporkan ke Nomor Ini)
(Baca: Ini Penjelasan KPU Terkait Syarat Kuota Caleg DPRA/DPRK 100 Persen)
(Baca: Begini Cara Cek Apakah Anda Telah Terdaftar Sebagai Calon Pemilih Untuk Pilkada Serentak 27 Juni)
Wiranto menyebutkan, pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak akan ada mobilisasi massa.
Maksudnya, pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suaranya.
Selain itu, alasan lainnya adalah menghindari adanya kecurangan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan.
"Misal DKI (Jakarta) tidak Pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?" tutur Tjahjo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken Keppres, Rabu 27 Juni Libur Nasional" dan "Alasan Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Jadi Libur Nasional"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pilkada-2018_20180624_232409.jpg)