DPRA tidak Berhak Tanya Kasus BPKS
DALAM kesempatan itu, Irwandi Yusuf juga menyampaikan bahwa anggota DPRA tidak berhak menanyakan tentang dugaan
DALAM kesempatan itu, Irwandi Yusuf juga menyampaikan bahwa anggota DPRA tidak berhak menanyakan tentang dugaan keterlibatannya dalamkasus korupsi proyek Proyek Dermaga CT 3 Freport Sabang, karena itu merupakan ranahnya pengadilan.
“Kalau soal BPKS (Badan Pengusaha Kawasan Sabang), itu juga di luar wilayah interpelasi. Pertanyaan itu merupakan sebuah kesengajaan untuk mempermalukan orang dan menyetir opini publik. Harusnya tunggu pengadilan karena itu ranah yudikatif, bukan ranah legislatif. Mereka (DPRA) tidak berhak,” ucap Irwandi.
Meski demikian, mengingat isu ini sudah berkembang luas, di mana ia dituduh ikut menerima aliran uang korupsi proyek BPKS sebesar Rp 14 miliar, Irwandi merasa perlu untuk meluruskannya. Kepada Serambi, Irwandi dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak menerima aliran dana dari proyek BPKS tersebut.
Ia juga menyampaikan fakta persidangan di mana tidak ada satu bukti hukum pun yang mengarahkan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Irwandi mengakui bahwa namanya memang disebut dalam putusan dengan terdakwa mantan kepala BPKS, Ruslan Abdul Gani. Tetapi tidak ada satu saksi pun yang menyebut bahwa Gubernur NAD/Irwandi Yusuf menerima aliran dana dalam kasus itu.
“Salah satu saksi, Sabir Said mengatakan ada memberikan dana untuk pihak-pihak lain, ada kepada Gubernur NAD/GAM, ada kepada terdakwa. Tetapi kepada Gubernur NAD/GAM, itu tidak langsung diberikan kepada Gubernur NAD/GAM, melainkan diberikan kepada orang lain. Saksi lainnya, Memet mengatakan uang yang diberikan lewat Izil Azhar (Ayah Merin -red) itu uang pajak nanggroe. Dan Ruslan Abdul Gani sendiri mengatakan, tidak pernah mendengar ada permintaan apa pun dari gubernur,” jelasnya.
Irwandi mengakui jika Gubernur NAD/GAM yang dimaksud itu adalah memang dirinya. Tetapi soal apakah ia menerima uang yang diberikan tersebut, itu perlupembuktian, dan ini tidak terbukti.
“Kalau terbukti, saya sudah pasti disel. Maka akan sangat salah sekali jika ada yang mengatakan saya menerima uang Rp 14 miliar. ‘Memberikan’ dengan ‘menerima’ itu berbeda sekali. Mungkin saja ada diberikan uang itu, tetapi yang jelas saya tidak menerimanya,” tegas Irwandi.
Oleh karena itu, Irwandi berencana akan melaporkan ke polisi salah seorang anggota dewan yang sengaja menyebarkan isu bahwa ia ikut menerima dana proyek BPKS tersebut. “Itu pencemaran nama baik, fitnah,” tegas Irwandi. (yos)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/paripurna-hak-interpelasi-dpra_20180628_103739.jpg)