Irwandi Merasa Dijebak
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (6/7)
* KPK Ungkap Kode ‘1 Meter’
JAKARTA - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (6/7), terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penerimaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Seperti diketahui, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi bersama dua orang lainnya, Hendri Yuzal (ajudan Gubernur Aceh) dan Teuku Syaiful Bahri (Dirut PT Tamitana).
Seusai diperiksa kemarin, kepada awak media, Irwandi mengatakan, dia menduga ada pihak tertentu yang sengaja melibatkan namanya (menjebaknya) dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penggunaan DOKA tahun anggaran 2018. “Jadi, dikaitkan dengan saya atau apa, mungkin ada orang yang menyebut nama saya dan didengar oleh KPK,” kata Irwandi seusai diperiksa KPK di Jakarta, sebagaiman dilansir Kompas.com, Jumat (7/6).
Ia menceritakan, satu minggu sebelum terlibat dalam kasus ini, ia pernah menangkap seseorang yang sempat meminta uang dengan mengatasnamakan dirinya. “Lihat saja, banyak sekali di Aceh begitu. Yang saya tangkap sendiri itu, satu minggu sebelum kejadian ini ada satu orang yang mengatasnamakan saya, menjual nama saya, minta fee. Ada anak-anak muda di sana. Bukan orang gede,” ujar dia.
Menurut Irwandi, orang yang ditangkap waktu itu ternyata pernah ikut menjadi tim suksesnya. Orang tersebut tidak bermaksud menjebak dirinya mencari uang dari pengusaha-pengusaha.
Selama ini, kata dia, orang itu membutuhkan uang untuk kebutuhan dirinya dan teman-temannya. “Begitu ditangkap, ternyata emang anaknya saya kenal, anak miskin dan dia harus menghidupi banyak teman yang menjadi relawan dulu. Banyak sekali yang jual nama di Aceh tidak terlepas dari masalah ini,” kata Irwandi.
Di sisi lain, Irwandi pun mengaku tak tahu persoalan permainan dana otsus ini. Ia merasa tidak pernah meminta atau memerintahkan pihak lain dalam pengurusan proyek-proyek yang bersumber dari dana otsus tersebut. “Saya tak pernah minta, tidak pernah menyuruh, dan tak pernah menerima,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga terlibat dalam kasus suap terkait penggunaan DOKA tahun anggaran 2018. KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7).
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Kode ‘1 meter’
Sementara itu, penyidik KPK berhasil menguak penggunaan kode ‘1 meter’ pada kasus OTT yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi beserta dua pihakswasta, Hendri Yuzal (ajudan Gubernur Aceh) dan Teuku Syaiful Bahri (Dirut PT Tamitana).
Ternyata, para pelaku kasus pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018 menggunakan kode tersebut untuk menyamarkan besaran jatah suap sebesar 10 persen dari total anggaran. “KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode 1 meter terkait dengan transaksi yang terjadi,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/7).
Febri mengatakan, tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan pemberian fee sebesar 10 persen tersebut dari jumlah alokasi DOKA tahun anggaran 2018 pada Provinsi Aceh. “Dugaan fee 10 persen dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Diduga 8 persen untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen di kabupaten,” ungkap Febri.
Tim penyidik KPK sudah mengidentifikasi soal pemberian suap terhadap Gubernur Irwandi Yusuf dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, di antaranya sejak awal ada sejumlah pertemuan dan pembicaraan soal fee.
“Jadi, akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya,” ujar Febri. (dan/kompas.com/tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kpk_20180707_162005.jpg)