Irwandi Bisa Praperadilan

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengatakan, ada yang janggal dalam operasi tangkap tangan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Irwandi Bisa Praperadilan
ZULFIKAR MUHAMMAD, Direktur Koalisasi NGO HAM Aceh

BANDA ACEH - Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengatakan, ada yang janggal dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/7) malam. Menurut Zulfikar, penangkapan Irwandi Yusuf tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada di Indonesia.

“Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi bisa menempuh praperadilan terkait penangkapan dan penahanan mereka, karena tidak sesuai hukum,” kata Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad kepada Serambi, Minggu (8/7).

Menurut Zulfikar, Irwandi punya peluang untuk melakukan praperadilan karena KPK dianggap telah menangkap keduanya dengan dugaan mengabaikan sejumlah aturan hukum yang ada.

“Kalau memang Irwandi dan Ahmadi yakin tidak melakukan tindak pidana korupsi, keduanya masih bisa menempuh praperadilan. Apa yang saya sampaikan ini bukan pula kami mendukung tindak pidana korupsi, tapi semata agar setiap orang harus diperlakukan sama secara aturan hukum,” kata Zulfikar.

Pada prinsipnya, kata Zulfikar, Koalisi NGO HAM tetap mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Aceh. “Tapi setelah melihat kronologis penangkapan yang saat ini dibicarakan banyak kalangan di Aceh, besar dugaan kami, KPK telah mengabaikan prosedur hukum,” katanya.

Terkait penangkapan Irwandi, Koalisi NGO HAM meminta semua pihak di Aceh untuk tidak latah dan tidak gegabah ikut memvonis bersalah Irwandi Yusuf beserta tiga lainnya, Ahmadi, Hendri Yuzal (ajudan gubernur) dan Teuku Syaiful Bahri (kontraktor). “Jangan langsung kita vonis mereka sebelum pengadilan menyatakan ketetapan hukum tetap,” sebut Zulfikar Muhammad yang juga Koordinator Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Publik pada Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh.

Dalam OTT Irwandi Yusuf ini, lanjut Zulfikar, barang bukti yang diperlihatkan KPK berupa uang dan bukti transfer, tapi itu semua diperoleh dari orang lain, bukan dari Irwandi Yusuf atau Ahmadi. Menurut Zulfikar Muhammad, barang bukti itu diambil KPK dari pihak swasta, bukan dari kedua orang yang di-OTT.

“Bahkan semua transaksi yang ada dalam print out pengiriman uang, diduga tidak dikirimkan kepada Irwandi, tapi kepada pihak lain yang disinyalir untuk keperluan kegiatan seperti yang telah disebutkan, yaitu Aceh Marathon,” katanya.

Zulfikar juga menyebutkna, praperadilan adalah murni penilaian hakim yang arif dan bijaksana atas prosedur penahanan dan penangkapan. Menurut Koalisi NGO HAM, ada beberapa kasus praperadilan dimenangkan oleh tersangka yang sudah ditetapkan KPK seperti Jenderal Budi Gunawan.

“Bahkan KPK RI pernah salah tangkap pada saat OTT jaksa di Pamekasan pada 2017. Tapi semuanya terserah Irwandi Yusuf seberapa yakin beliau tidak bersalah. Kalau beliau sangat yakin, saya sarankan untuk praperadilan,” demikian Zulfikar Muhammad. (dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved