KPK: Ada Pertemuan untuk Membahas Fee

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018

Editor: bakri
Febri Diansyah 

* Komunikasi Para Tersangka Diurai

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang telah menyeret Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. KPK juga sedang mengurai komunikasi para tersangka dalam dugaan kasus suap itu.

“KPK masih terus mendalami informasi-informasi yang didapatkan terkait dengan perkara dugaan suap yang ditangani saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis kepada Serambi, Senin (9/7).

Febri juga mengatakan, sejak awal telah ditemukan bukti tentang adanya pertemuan-pertemuan para pihak terkait dalam membahas anggaran DOKA tersebut dan membahas soal fee. “Termasuk pengajuan dari kabupaten pada provinsi. Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi, karena sempat muncul pembicaraan tentang ‘kewajiban’ yang harus diselesaikan (fee) jika ingin dana DOK Aceh tersebut turun,” katanya.

Diduga, kata ‘kewajiban’ tersebut mengacu pada commitment fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Seperti yang disampaikan saat konferensi pers KPK beberapa waktu lalu, transaksi Rp 500 juta diduga bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar yang direalisasikan.

“Aliran dana juga menjadi perhatian KPK, termasuk salah satu informasi aliran dana pada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi pada saksi yang dicegah ke luar negeri. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal penyidikan nanti,” jelas Febri lagi.

Dalam kasus OTT Gubernur Aceh ini, lanjutnya, sempat muncul dalam komunikasi kalimat, “Kalian hati-hati, beli HP nomor lain.” Namun, Febri tak membeberkan siapa yang menyampaikan kalimat bernada wanti-wanti itu. “Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum,” ulasnya.

Ditanya dari siapa kalimat itu muncul dalam komunikasi para tersangka, Febri belum mau membeberkannya. “Siapa nama pihak-pihak yang berkomunikasi tersebut tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang. Tapi mereka adalah pihak yang terkait dalam perkara ini,” ujar Febri.

Ia tegaskan bahwa semua proses yang dilakukan KPK saat ini adalah proses hukum semata. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. “Jadi, mari kita ikuti bersama proses yang berjalan ini,” katanya.

Semua proses hukum dalam menangani kasus korupsi, jelas Febri, selain dilakukan karena undang-undang yang mengatur demikian, juga merupakan tugas pihaknya bersama-sama untuk menjaga agar hak-hak masyarakat--khususnya di Aceh--tidak dirugikan akibat perilaku korupsi pejabat-pejabat tertentu.

Dalam melaksanakan tugas, KPK memastikan bertindak profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Sejauh ini, sekitar 97 kepala daerah telah kami proses dalam kasus dugaan korupsi. Semua pada akhirnya akan diuji di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” demikian Febri Diansyah.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved