Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak di Lhokseumawe Telah Lengkap
Pada pertengahan Juni 2017 lalu, penyidik pun meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memastikan ketiga berkas untuk para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak di pemerintah kota setempat, telah lengkap (P21).
Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Mistahuddin, dihubungi Serambinews.com via telepon, Minggu (15/7/2018) membenarkan kalau berkas untuk ketiga tersangka sudah lengkap.
Terkait waktu penyerahan tersangka dan barang bukti, itu tergantung hasil koordinasi lanjutan antara pihak Pidsus Kejari dengan penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Baca: Hendak Ziarahi Makam P Ramlee, Dua Warga Lhokseumawe Ditahan
Untuk diketahui, Pemko Lhokseumawe melalui DKPP setempat memplot dana Rp 14.5 miliar dalam APBK tahun 2014 untuk pengadaan ternak, berupa lembu.
Selanjutnya, lembu tersebut dibagikan pada puluhan kelompok masyarakat di Kota Lhokseumawe.
Namun, pada akhir tahun 2015, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi korupsi, sehingga mulai melakukan penyelidikan.
Sehingga ditemukan data adanya dugaan kalau pengadaan sejumlah lembu adalah fiktif.
Pada pertengahan Juni 2017 lalu, penyidik pun meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca: Ini Daftar Parpol yang Sudah Mendaftarkan Bacaleg ke KIP Lhokseumawe
Selanjutnya, menetapkan tiga tersangka, yakni DH (47) sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IM (43) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MR selaku Kepala DKPP Lhokseumawe.
Kerugian negara pada kasus ini, sesuai hasil audit BPKP mencapai Rp 8,168 miliar.
Sedangkan untuk kasus ini, penyidik memisahkan berkas untuk masing-masing tersangka. Satu berkas untuk satu tersangka, yang artinya ada tiga berkas dalam kasus ini.(*)