Kasus Pembacokan Keuchik Direkonstruksi
Puluhan personel Polres Aceh Utara akan mengawal proses rekonstruksi (reka ulang) kasus pembacokan Ruslan
* Besok di Lokasi Kejadian
* Puluhan Personel Pengamanan Disiapkan
LHOKSUKON – Puluhan personel Polres Aceh Utara akan mengawal proses rekonstruksi (reka ulang) kasus pembacokan Ruslan Aji, Keuchik Matang Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara yang dijadwalkan akan diadakan pada Senin (16/7) besok sekitar pukul 10.00 WIB. Reka ulang di lokasi kejadian itu untuk mendalami kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keuchik Matang Ceubrek, Rusli Aji meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) pada 20 Juni 2018, setelah kepala dan lengan kirinya terkena bacokan parang. Tersangka pelaku pembacokan adalah Ilyas (38), warga Kecamatan Lapang, Aceh Utara sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara bersama barang bukti karena setelah kejadian itu dia langsung menyerahkan diri, sekaligus menyerahkan barang bukti sebilah pisau dan arit. Pembacokan ini diduga dipicu oleh pemusnahan tanaman padi tersangka karena dianggap melanggar qanun desa.
“Saksi dalam kasus ini sudah lengkap. Penyidik sudah memanggil semua saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk dimintai keterangan. Begitu juga dengan tersangka juga sudah diperiksa petugas,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, Sabtu (14/7).
Namun, untuk mengetahui kronologis detil kejadian sekaligus mendalami lagi kasus pembacokan tersebut, ulas Iptu Reski, penyidik akan mengadakan reka ulang (rekonstruksi) di lokasi kejadian. “Jadi, reka ulang itu akan kita adakan di lokasi langsung. Namun, kemungkinan tidak semua adegan akan diperagakan,” ujar Kasat Reskrim.
Dia menyebutkan, reka ulang tersebut juga akan dihadiri jaksa dari Kejari Aceh Utara dan juga pengacara tersangka. “Kita akan siagakan puluhan personel dengan senjata lengkap untuk mengawal proses rekonstruksi tersebut, sehingga adegan yang harus diperagakan dapat terlaksana dengan lancar,” ucap Iptu Rezki.
Ditambahkan Kasat Reskrim, reka ulang itu juga untuk memastikan apakah kasus pembacokan yang menewaskan keuchik tersebut termasuk dalam pembunuhan berencana atau tidak. “Nanti setelah rekonstruksi baru diketahui, apakah kasus itu termasuk dalam pembunuhan berencana atau bukan. Kalau sementara belum,” tukasnya.
Sementara itu, Pengacara Ilyas selaku tersangka kasus pembacokan keuchik, Taufik SH menjelaskan, dia sudah dua kali mendampingi kliennya ketika diperiksa polisi dalam kasus itu. Taufik membeberkan, tersangka mengaku kepada dirinya membawa arit dan pisau itu untuk berjualan ikan ke kawasan Syamtalira Aron.
“Jadi, tidak ada niat dari tersangka untuk membunuh keuchik, tapi karena sudah ketemu di jalan dan dilempar keuchik, sehingga terjadi perkelahian dan tersangka menggunakan parang. Tersangka juga mengaku menyesal atas perbuatannya,” papar Taufik.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ian-rizkian-milyardin-kapolres-aceh-utara_20180328_082727.jpg)