Daftar 54 Bacaleg ke KIP, Ini Target Partai SIRA Aceh Utara
Partai SIRA Aceh Utara mendaftarkan 54 bakal calon legeslatif (bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Partai SIRA Aceh Utara mendaftarkan 54 bakal calon legeslatif (bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada, Selasa (17/7/2018)
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Partai SIRA Aceh Utara mendaftarkan 54 bakal calon legeslatif (bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada, Selasa (17/7/2018).
Jumlah tersebut artinya kuota yang didaftarkan 120 persen
Ketua Partai SIRA Aceh Utara, Muslim Syamsuddin ST, Selasa (17/7/2018) kepada Serambinews.com menyebutkan, Partai SIRA mendaftar 54 Bacaleg, sesuai dengan ketetapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2006, tentang tatacara pelaksanaan partai lokal di Aceh.
"54 orang bakal calon yang telah kita daftarkan, sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, yaitu 120 persen dari jumlah kursi yang ada di parlemen Aceh Utara. Dari jumlah itu 30 persen di antaranya adalah perempuan," kata Muslim.(*)
Berita Terkait