Sempat Buron, Jaksa Tangkap Rekanan Proyek Alkes Lhokseumawe di Jakarta Selatan
Pada 7 Juni, Kejari Lhokseumawe menetapkan dia sebagai DPO setelah surat panggilan jaksa tidak dihiraukan.

Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim intel Kejagung bersama tim Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe berhasil menangkap Husaini Setiawan AG SE MBA, rekanan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011, Rabu (18/7/2018).
Dia diamankan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Juni 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Chaerul Amir SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH mengatakan,Husaini Setiawan ditangkap di Apartemen Kalibata City, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Dia ditangkap pukul 14.50 WIB saat sedang istirahat di apartemen seorang diri,” kata Chaerul.
Baca: 13 Tahun Jadi Buronan Kasus BLBI hingga Kembalikan Uang Rp 87 Miliar, Inilah Sosok Samadikun
Mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lhokseumawe itu ditangkap untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011 dengan nilai kerugian negara Rp 4.868.379.818.
MA RI melalui putusannya Nomor: 434/PID.SUS/2015 tanggal 25 Januari 2016 menguatkan putusan pengadilan di bawahnya yang memvonis Husaini Setiawan satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Pada 7 Juni, Kejari Lhokseumawe menetapkan dia sebagai DPO setelah surat panggilan jaksa tidak dihiraukan.
Sejak itu, jaksa langsung melakukan pencarian dengan mendatangi rumahnya dan keluarganya. Tapi terpidana diduga telah melarikan diri ke luar Aceh dan akhirnya ditangkap di Jakarta Selatan.
Baca: Buronan dengan 17 Kasus Didor
“Jumat pagi (Husaini Setiawan) dibawa ke (LP) Lhokseumawe (untuk ditahan),” kata Kajati Aceh, Chaerul Amir.
Dalam kasus itu, Husaini Setiawan tak sendiri. Sebelumnya, Kejari telah mengeksekusi mantan Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Sarjani Yunus ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat pada 14 Agustus 2017 dan Helma Faidar, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah DPKAD Lhokseumawe ke LP yang sama pada 1 Agustus 2017. (*)