Kejari Lhokseumawe Musnahkan Berbagai Jenis Narkoba dan Obat-obatan

Selanjutnya, minuman keras sebanyak 60 botol berasal dari satu perkara, sabu-sabu sebanyak 108,61 gram yang berasal dari 36 perkara.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (19/7/2018), memusnahkan berbagai jenis narkoba dan obat-obatan di halaman Kejaksaan setempat. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (19/7/2018), memusnahkan berbagai jenis narkoba dan obat-obatan di halaman Kejaksaan setempat.

Narkoba dan obat-obatan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah perkara hukum yang kini telah ada putusan hukum tetap (incracht) dari Maret –Juli 2018.

Baca: Saat Hendak Transaksi Narkoba, Warga Peureulak Ditangkap Polisi

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnawati, menyebutkan, berbagai barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 8305, 59 gram berasal dari 16 perkara, pil ekstesi sebanyak 35 butir yang berasal dari dua perkara.

Baca: Cara China Cegah Peredaran Narkoba, Dua Bandar Narkoba Dieksekusi Mati di Depan Anak-anak

Selanjutnya, minuman keras sebanyak 60 botol berasal dari satu perkara, sabu-sabu sebanyak 108,61 gram yang berasal dari 36 perkara.

Terakhir, 491 buah obat-obatan berbagai jenis dan fungsinya yang tidak ada izin edar. Obat-obatan ini berasal dari tiga perkara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved