Selidiki Kasus Sabu akan Dipasok ke Rutan, Ini yang Dilakukan Polisi di Aceh Utara
Selain sabu petugas juga menyita uang Rp 5 juta yang akan digunakan untuk transaksi sabu-sabu

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Mapolsek Lhoksukon, Aceh Utara pada Sabtu (21/7/2018) mengamankan dua narapidana berinisial JH dan M dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Keduanya sekarang ditahan di mapolsek tersebut.
Hal itu dilakukan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut keterkaitan dua napi tersebut.
Ini terkait dengan dua paket sabu yang disita polisi dari tangan, MZ (26) warga Desa Blang Nibong Kecamatan Samudera Aceh Utara di kawasan Traffic Light (Lampu pengaturan lalu lintas) Lhoksukon, pada Jumat (20/7/2018).
Baca: Tarif Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin Antara Rp 200 Juta hingga Rp 500 Juta, Ini Fasilitas di Dalam
Karena berdasarkan keterangan MZ sabu itu dipesan oleh JH untuk M.
"Masih kita amankan dua napi tersebut untuk pengembangan kasus tersebut. Selain sabu petugas juga menyita uang Rp 5 juta yang akan digunakan untuk transaksi sabu-sabu. Diduga sabu itu akan diedarkan di rutan," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi kepada Serambinews.com.(*)
-
Nelayan asal Aceh Utara Dikabarkan Menghilang di Perairan Aceh Besar, Begini Ceritanya
-
Kapolres Aceh Utara Terima Penghargaan
-
Keuchik Singgah Mata Aceh Utara bersama Seorang Warga Dibacok, Ini Pelakunya
-
Rumah Warga Sawang Terbakar, Uangnya Ikut Hangus, Begini Kronologisnya
-
Tahanan Polsek Tewas Tergantung